Berita Aceh Utara

Akademisi Sorot Dampak Tambang Emas Ilegal, Sebut Pengelolaan Tanpa Etika Lingkungan Langgar Syariat

"Bila tambang dijalankan tanpa etika lingkungan, itu bukan kemajuan, melainkan dosa ekologis,” ujar Dr Bukhari.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
LANGGAR SYARIAT ISLAM - Akademisi UIN Lhokseumawe, Dr Bukhari, MH, CM menilai, praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di Aceh bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Praktik pertambangan yang merusak lingkungan di Aceh dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Hal itu disampaikan akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sekaligus konsultan hukum LBH Qadhi Malikul Adil, Dr Bukhari, MH, CM dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Menurut Bukhari, Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah semestinya menjadi teladan dalam mengelola kekayaan alam berdasarkan prinsip Islam.

Namun, ia menilai, aktivitas tambang, terutama emas, kerap dijalankan tanpa etika lingkungan.

“Dalam Islam, manusia bukan pemilik bumi, melainkan khalifah yang diamanahkan untuk menjaga dan memakmurkan alam. Bila tambang dijalankan tanpa etika lingkungan, itu bukan kemajuan, melainkan dosa ekologis,” ujarnya.

Baca juga: Tragedi Runtuhnya Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ternyata Korban 2 Kali Tertimbun Longsor 

Bukhari menjelaskan, dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, kegiatan ekonomi seperti pertambangan hanya dibenarkan bila membawa manfaat besar (maslahah) tanpa menimbulkan kerusakan (mafsadah).

Ketika sungai keruh, hutan gundul, dan tanah gersang demi keuntungan segelintir pihak, maka prinsip kemaslahatan itu telah dilanggar.

“Syariat tidak hanya mengatur salat dan zakat, tetapi juga cara memperlakukan bumi,” urai dia. 

“Menambang emas dengan mengorbankan air dan udara bersih berarti menukar rahmat Allah dengan murka-Nya,” tambahnya.

Dari sisi hukum positif, kegiatan pertambangan diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: KKN dan Kerusakan Lingkungan pada Sektor Pertambangan di Barat-Selatan Aceh

Namun, ia menilai, implementasinya masih lemah. 

“Banyak izin tambang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan dan tanpa melibatkan masyarakat,” terang dia. 

“Bahkan, tambang ilegal tetap marak. Yang kuat bukan hukum, tapi jaringan kepentingan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, bahwa menjaga kelestarian alam (ḥifẓ al-bī’ah) merupakan bagian dari tujuan syariat yang juga meliputi menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Kerusakan lingkungan akibat tambang, katanya, menjadi ancaman bagi generasi mendatang.

Baca juga: Merusak Alam Dosa Sosial, Dr Bukhari: Tambang Ilegal Bukan Sekadar Masalah Administratif

“Ketika anak cucu kehilangan air bersih, udara segar, dan tanah subur, itu bukan sekadar kerugian ekonomi, tetapi kegagalan kita sebagai khalifah di bumi,” ungkapnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved