Bantuan Sosial
Bansos Tak Lagi Seumur Hidup? Pemerintah Batasi Maksimal 5 Tahun, Ini Kata Kemensos
“Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” kata Gus Ipul di kantor Kemensos
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Bansos Tak Lagi Seumur Hidup? Pemerintah Batasi Maksimal 5 Tahun, Ini Kata Kemensos
SERAMBINEWS.COM-Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah berencana mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan membatasi masa penerimaan menjadi maksimal lima tahun.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang selama ini menjadi penerima bansos akan diarahkan untuk mengikuti program-program pemberdayaan dan tidak bergantung terus-menerus pada bantuan.
“Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” kata Gus Ipul di kantor Kemensos, dikutip via Kompas.com (29/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pola lama, di mana seseorang bisa mendapatkan bansos seumur hidup, tidak akan diberlakukan lagi.
Baca juga: Bansos PKH Juli 2025 Cair: Cek Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Tiap Kategori
“Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuh dia.
Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang telah menikmati bansos selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Penerimaan Bansos Turun-Temurun Masih Terjadi
Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa ada fenomena penerimaan bantuan sosial yang berlangsung secara turun-temurun dalam satu keluarga.
Ia menyoroti bahwa beberapa warga telah menerima bansos selama satu hingga dua dekade.
“Sekarang ini ada orang yang menerima bansos itu 10 tahun, 15 tahun. Dari bapaknya turun ke anaknya, turun ke cucunya,” kata Gus Ipul.
Baca juga: Kemensos Sudah Setop Bansos untuk 228.048 Penerima yang Terbukti Main Judi Online
Pemerintah Tegaskan Pengecualian untuk Difabel dan Lansia
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menetapkan batas waktu maksimal lima tahun bagi masyarakat miskin untuk menerima bansos.
“Sekarang, pokoknya kalau bisa tidak boleh melebihi 5 tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhaimin di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“(Bansos diberikan) hanya 5 tahun, kecuali difabel dan manula,” lanjut Muhaimin.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Juni-Juli 2025, Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras, Ini Cara dan Syaratnya!
Pemerintah Koreksi 1,9 Juta Data Penerima Bansos
Perantau Aceh di Malaysia Kumpulkan Donasi untuk Keluarga Syahrul yang Tewas Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Tak Cukup Biaya Berobat di Malaysia, RSUZA Fasilitasi Pasien Asal Bireuen Perawatan Coiling Otak |
![]() |
---|
HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh TimurSerahkan Bantuan Rumah Rehab untuk Warga Peudawa |
![]() |
---|
Fraksi PKS Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di KBJ |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Selatan Serahkan Bantuan dan Perbaiki Rumah Korban Gempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.