Haba DPRK Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota
Masukan dari para pengusaha ini harus ditampung demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) atau Public Hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung DPRK ini dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Banleg Ramza Harli. Turut hadir Wakil Ketua Faisal Ridha, para anggota Banleg seperti Royes Ruslan, Sofyan Helmi, Devi Yunita dan Zulkasmi.
Rapat ini dihadiri para pengusaha dari berbagai sektor, para keuchik, perwakilan pemerintah kota dan berbagai stakeholder lainnya.
Baca juga: Ramza Harli Minta Pemko Kerja Sama Pihak Swasta, Atasi Masalah Distribusi Air Perumdam Tirta Daroy
“Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan – masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha dalam rangka menyempurnakan qanun ini,” kata Ramza Harli, Selasa (29/7/2025).
Ramza menjelaskan sebelumnya qanun ini telah disahkan pada tahun 2024.
Namun setelah dievaluasi oleh Kemendagri terdapat sembilan pasal yang harus disesuaiakan dengan peraturan nasional.
“Sehingga kita membahas kembali terhadap Sembilan pasal tersebut. Alhamdulillah kita telah membahas siang dan malam dengan pihak pemko hingga akhirnya telah mendapat kesepakatan bersama. Namun sebelum pengesahan harus dilakukan RDPU guna menjaring masukan dari masyarakat terutama para pengusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini,” jelas Ramza.
Ramza menambahkan dari kegiatan public hearing tersebut banyak masukan – masukan yang sangat bagus dan ini akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk menampung aspirasi yang disampaikan untuk menyempurnakan Raqan yang sedang di bahas pihaknya.
“Masukan dari para pengusaha ini harus ditampung demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,” tutup politisi Partai Gerindra ini.(*)
Tuanku Muhammad Apresiasi Turnamen Sepak Bola Pemuda Lambhuk |
![]() |
---|
Banleg DPRK Banda Aceh Tuntaskan Bahas Raqan RPJM 2025-2029 |
![]() |
---|
Dewan Minta DLHK3 Sediakan Tempat Pembuangan Sampah di Setiap Gampong |
![]() |
---|
Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan 5 orang Anggota KIP |
![]() |
---|
Sofyan Helmi Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Sebagai Momentum Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.