Haba DPRK Banda Aceh
Dewan Minta DLHK3 Sediakan Tempat Pembuangan Sampah di Setiap Gampong
“DLHK3 juga harus menyediakan wadah tempat pembuangan sampah yang penetapan lokasinya harus disepakati bersama dengan pemerintah gampong melalui
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: IKL
Dewan Minta DLHK3 Sediakan Tempat Pembuangan Sampah di Setiap Gampong
serambinews.com, BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli menyorot fenomena masyarakat membuang sampah sembarangan yang terjadi hampir disetiap gampong di Banda Aceh.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, Ramza meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang penetapan lokasinya disepakati bersama dengan pemerintah gampong.
Demikian disampaikan Ramza usai rapat paripurna di ruang Banleg di Gedung DPRK setempat pada Jum’at (31/1/2025). “Sebenarnya semua tatacara pengelolaan sampah itu ada qanunnya, yaitu Qanun Nomor 1 Tahun 2017,” ujarnya.
Dalam qanun itu diatur dimana masyarakat harus membuang sampah dan denda bila masyarakat membuang sampah sembarangan. Untuk itu, Ramza minta DLHK3 untuk menerapkan qanun ini dan menindak siapapun yang melanggar.
“DLHK3 juga harus menyediakan wadah tempat pembuangan sampah yang penetapan lokasinya harus disepakati bersama dengan pemerintah gampong melalui musyawarah. Hal ini juga diatur dalam qanun,” imbuh Ketua Partai Gerindra Banda Aceh ini.
“Bila tidak disediakan TPS yang resmi, maka risikonya masyarakat akan membuang sampahnya pada malam hari di tanah kosong dipinggir jalan yang sepi. Besok paginya orang yang lewat semua mengeluh,” sambung dia.
Bila tidak diangkut hingga dua hari, sampah tersebut mengeluarkan bau tak sedap dan akan mengundang berbagai penyakit. “Yang lebih berbahaya lagi ada sampah kimia dan bekas obat-obatan, saya banyak mendapat laporan dari masyarak masalah tersebut,” jelasnya.
Menurut Ramza, berbagai persoalan ini timbul akibat kurang pedulinya pihak DLHK3 selaku dinas yang mengelola persampahan. Ramza minta DLHK3 rajin berkeliling gampong dan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang qanun yang telah ditetapkan.
“Untuk ke depan nanti, agar masyarakat lebih paham lagi tentang isi qanun tersebut, insya Allah saya akan mengajak teman-teman Komisi III selaku mitra kerja DLHK3 untuk ikut membantu menyosialisasikan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah,” tutup Ramza Harli.(*)
Tuanku Muhammad Apresiasi Turnamen Sepak Bola Pemuda Lambhuk |
![]() |
---|
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota |
![]() |
---|
Banleg DPRK Banda Aceh Tuntaskan Bahas Raqan RPJM 2025-2029 |
![]() |
---|
Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan 5 orang Anggota KIP |
![]() |
---|
Sofyan Helmi Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Sebagai Momentum Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.