Haba DPRK Banda Aceh

Banleg DPRK Banda Aceh Tuntaskan Bahas Raqan RPJM 2025-2029

Insya Allah dalam minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya,” ungkapnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: IKL
IST
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Kamis (24/7/2025) telah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. 

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Kamis (24/7/2025) telah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ketua Banleg, Ramza Harli menjelaskan bahwa raqan ini sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan menjadi qanun. Batas waktu yang diberikan sampai dengan 12 Agustus 2025. 

“Raqan ini masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga dapat ditetapkan menjadi qanun,” katanya.

Setelah selesai dibahas ditingkat Banleg, selanjutnya Banleg akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum diparipurnakan.

Baca juga: Ramza Harli Apresiasi Walikota Banda Aceh Canangkan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim

Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. “Insya Allah dalam minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya,” ungkapnya.

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Kamis (24/7/2025) telah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Kamis (24/7/2025) telah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. (For Serambinews)

Ramza mengatakan, qanun RPJM ini merupakan pedoman dan landasan dalam merumuskan perencanaan untuk setiap tahunnya. “Kami telah mempelajari bahwa Rancangan Qanun ini sudah disusun dengan sangat lengkap dan telah memuat visi, misi walikota saat disampaikan pada masa kampanye dan berbagai program prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan nanti,” sebutnya.

Menurut Ramza dalam raqan tersebut telah menggambarkan perencanaan untuk lima tahun ke depan yang sangat bagus terprogram dengan jelas tujuan, sasaran dan strategi pembangunan untuk 5 tahun ke depan. Perencanaan tahunan juga telah disusun sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia setiap tahunnya. 
Sementara Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi juga selesai dibahas oleh Banleg bersama Pemko Banda Aceh.

“Perubahan terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2024 ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi kemendagri terdapat sembilan pasal yang harus diubah,” tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved