Pidie
Korupsi Mantan Keuchik di Pidie, Jaksa Hadirkan Perangkat Gampong dan Saksi Ahli di PN Tipikor
Sidang kasus dugaan korupsi APBG melibatkan terdakwa mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Sidang kasus dugaan korupsi APBG melibatkan terdakwa mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisil MY, digelar kembali di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Sidang kedua itu dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga perangkat gampong dan dua saksi ahli.
Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim adalah Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).
Seperti diketahui, mantan Keuchik Gampong Perlak Busu, MY didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa atau DD, dengan kerugian negara mencapai Rp 123 juta.
Sedangkan Jaksa Penuntun Umum atau JPU, Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH.
Saksi Fitriani Syamsuddin selaku Bendahara Gampong antara lain mengatakan, dirinya pernah diperlihatkan dan diberitahukan Inspektorat Pidie dan Jaksa, terhadap APBG Perlak Busu tahun 2019-2020, yang terjadi penyalahgunaan sebesar Rp 240.874.215.
Selain itu, kata Fitriani adanya kegiatan yang tidak didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap yang sah.
Lalu, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Juga kekurangan volume pada kegiatan pembangunan dan terdapat dana gampong, yang masih dalam penguasaan dirinya.
Dengan demikian, Fitriani telah mengembalikan kerugian negara Rp 130.575.950. Adalah, tanggal 06 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 10 juta dan tanggal 10 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 120.575.960.
Saksi lainnya, Fadli Abdussamad selaku kaur pembangunan sejak tahun 2017-2021.
Tahun 2020, dikerjakan sejumlah kegiatan fisik. Antara lain, pekerjaan rehab balai kemasyaratan/keagamaan tahap dua. Lalu, pekerjaan pembangunan rumah sehat sederhana untuk fakir miskin berjumlah dua unit.
Berikutnya, pembangunan tempat wudhu, lanjutan rehab berat meunasah gampong tahap tiga, pembangunan kios dua unit dan pembangunan kios dua unit.
Saksi menyebutkan, jika dirinya tidak dilibatkan mantan keuchik MY saat pekerjaan fisik tersebut.
Saksi lain, M Nur, sebagai kaur pemerintah mengungkapkan, ia mengetahui adanya pemeriksaan Inspektorat Pidie.
Saksi juga mengetahui kekurangan dan kelebihan penarikan dalam kegiatan operasional pemerintah gampong anggaran 2019 Rp 40.544.979 dan tahun 2020 Rp 47.921.531.
Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab
"Penarikan dana itu dilakukan bersama-sama MY dan Fitriani selaku bendahara. Sebelum penarikan, saya menandatangani surat permintaan pembayaran pada bidang pemerintahan, agar dilakukan penarikan dana di bank untuk melaksanakan kegiatan," jelas saksi M Nur didepan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Saksi menyatakan, ia mengakui tidak pernah diberikan uang sesuai tertera pada surat permintaan pembayaran, namun dirinya hanya disuruh tanda tangan saja.
Untuk pemasangan internet Rp 16.500.000 dan belanja tanaman kegiatan pengelolaan lingkungan hidup milik gampong Rp 23.375.000, tidak pernah dilaksanakan. Juga tidak pernah diberikan hak kepada saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Saya tidak mengetahui kemanan dana tersebut dipergunakan terdakwa dan bendahara," jelasnya.
Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie. Adalah Raiyan Rifki ST selaku auditor fisik Inspektorat Pidie dan Safrita SKm, auditor Inspektorat Pidie.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2025, dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa MY. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.