Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Selatan

Penganiaya Anak di Asel Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Berstatus Tahanan Rumah

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64), seorang petani asal Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. 

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELIMPAHAN TERSANGKA - Tersangka kekerasan terhadap anak berinisial MN saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan

Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan, Selasa (29/7/2025).

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64), seorang petani asal Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan

Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur, dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025. 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anak SD di Meulaboh

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, yang sangat bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan norma perlindungan anak. 

Polres Aceh Selatan memandang kasus ini sebagai bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas.

Sebagai wujud komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan salah.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu lembar baju klub bola Barcelona warna biru merah bertuliskan “LEWANDOWSKI 9” dan satu lembar celana pendek warna hijau tosca. 

Penyerahan dilakukan oleh tim Unit IV PPA yang dipimpin oleh Bripka Jilli Afwadi, beserta empat personel lainnya. 

Baca juga: Parah! Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Selatan Lapor Balik Korban ke Polisi

Proses serah terima berlangsung aman dan tertib serta disertai penandatanganan register B12, B13, dan berita acara.

Informasi dihimpun Serambinews.com, tersangka saat ini menjadi tahanan rumah.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif. 

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas,” terang dia. 

Baca juga: Polisi Cari Miftahul Rayyan, Warga Punge Blang Cut Banda Aceh DPO Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved