Berita Aceh Besar

Residivis Diringkus Polisi Saat Transaksi Ganja di Kebun, 2 Pelaku Kabur

“RZ (55), ditangkap petugas di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata AKP Mukhsin.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
TRIBUNNEWS.COM
RESIDIVIS GANJA DITANGKAP - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap residivis saat transaksi ganja di kebun, Senin (29/7/2025) malam. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - RZ (55), warga salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar pada Senin (28/7/2025) malam.

RZ yang ternyata seorang residivis kasus narkoba ini diamankan di kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

“RZ (55), ditangkap petugas di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mukhsin dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima bal berisikan ganja seberat 5 kilogram (kg), satu unit sepeda motor jenis Supra X, dan dua unit HP merek Nokia.

Ia menerangkan, RZ ditangkap petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi ganja di salah satu kebun di desa tersebut.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati tiga orang diduga pelaku sedang duduk di dalam kebun tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 25 Ha Ladang Ganja di Delapan Titik Di Kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya

Saat didekati, ketiganya berupaya melarikan diri. 

Beruntung, pihak kepolisian berhasil menangkap RZ beserta barang bukti narkotika jenis ganja.   

Dari hasil keterangan RZ, bahwa ganja tersebut milik FJ, warga Gampong Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS yang merupakan warga Lamsie. 

Kedua pelaku ini saat itu bersama RZ, dan saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri.

“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, namun tidak ditemukan,” terang Kasatresnarkoba. 

“Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” ucapnya.

Baca juga: Inilah 10 Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis, di Asia Cuma Ada satu Negara yang Melegalkan

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polres Aceh Timur Gerebek Rumah Diduga Pengedar Ganja, 1,6 Kg Barang Haram Itu Ditemukan di Dapur

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved