Berita Nagan Raya

Bareskrim Polri Musnahkan 25 Ha Ladang Ganja di Delapan Titik Di Kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya

Bareskrim Polri bersama tim gabungan memusnahkan ladang ganja dengan cara dibakar di delapan titik dengan total luas 25 hektare

Editor: mufti
Serambinews.com / Rizwan
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ladang ganja di 8 titik seluas 25 hektare di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Aceh. 

“Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk dan dibawa kurir untuk diserahkan kepada pemesannya.” Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan memusnahkan ladang ganja dengan cara dibakar di delapan titik dengan total luas 25 hektare di kawasan pegunungan Beutong Ateuh, Nagan Raya pada Selasa (24/6/2025).

Tim gabungan ini terdiri atas personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Meulaboh serta Brimob Batalyon C Pelopor.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja di Beutong Ateuh dipimpin langsung Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Eko Hadi Santoso SIK bersama Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara SIK.

Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai pada akhir Mei 2025, saat polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 27 kilogram di Kabupaten Bener Meriah. "Ternyata ganja yang disita itu didapati dari tersangka yang berada di Beutong Ateuh, Nagan Raya," kata Eko Hadi Santoso kepada Serambi, kemarin. 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni Yusri Hidayat alias Musra, warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan Khairul Razikin warga Cilala, Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, M Ramadhan warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan Fauzan alias Podan warga Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Dari pemeriksaan tersangka Yusri terungkap bahwa terdapat sejumlah titik ladang ganja siap panen milik Fauzan yang kini DPO berada di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Berkat informasi tersebut, tim turun dan melakukan penyisiran ke lapangan serta ditemukan delapan titik ladang ganja. 

Tim gabungan kemudian menyita ladang ganja sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut serta sejumlah lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. 

"Modus operandi tersangka DPO dalam kasus itu menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan pengemasan di sebuah gubuk dan dibawa kurir untuk diserahkan kepada pemesannya," ujar Eko Hadi Santoso.

Para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(riz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved