Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK - Syarat penulisan nama untuk membuat KTP dan KK minimal terdiri dari 2 kata. Bagaimana nasib masyarakat yang punya nama hanya dari 1 kata? 

Sehingga penting untuk memberikan nama yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku ke depannya.

“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh.

Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya

Kriteria nama yang dibolehkan untuk membuat KTP dan KK

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. 

Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil. 

Selain ketentuan minimal dua kata, dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60, termasuk spasi.
  • Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Tata cara penulisan nama yang benar

Adapun tata cara penulisan nama yang benar menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri meliputi:

  1. Penulisan nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.
    Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP.

Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini

Aturan ini bukan main-main.

Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhinya demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved