Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pencatatan nama di dokumen kependudukan kini tak bisa sembarangan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru yang wajib dipatuhi setiap warga negara Indonesia saat mencatatkan nama di KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta-akta sipil lainnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Meski sudah diberlakukan sejak 21 April 2022, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail ketentuannya.
Padahal, salah tulis nama bisa berujung penolakan saat pembuatan atau perpanjangan dokumen penting.
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lalu apa saja kriteria penulisan nama yang dibolehkan dalam KTP, KK dan akta kelahiran?
Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini
Aturan penulisan nama pada KTP KK dan akta kelahiran
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2025), berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus senantiasa selaras dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa penamaan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur dan kepatuhan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) Permendagri ini secara spesifik mengatur persyaratan nama yang tercatat dalam dokumen vital seperti KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil.
Nama Anda harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca dan dipahami
- Tidak memiliki makna negatif atau ambigu
- Terdiri dari minimal dua kata
- Berjumlah maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
Tata cara penulisan nama, marga dan gelar
Kemudian dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjelaskan secara rinci tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu:
- Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.