Kajian Islam
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan
Buya juga menekankan bahwa ulama memberikan keringanan (rukhshah) terhadap hal ini karena kucing adalah hewan yang biasa berada di sekitar manusia.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini ramai perbincangan di media sosial mengenai hukum bulu kucing yang menempel di pakaian atau sajadah, terutama kaitannya dengan sah atau tidaknya salat.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, memberikan penjelasan lengkap yang menenangkan hati para pecinta kucing.
Dalam penjelasan yang disampaikan Buya Yahya melalui kajiandakwahnya yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menyebut bahwa pendapat yang mengatakan bulu kucing itu najis benar secara fikih dalam Mazhab Syafi’i, namun perlu diletakkan dalam konteks yang tepat.
“Dalam Mazhab kita, Mazhab Syafi’i, bulu hewan yang tidak halal dimakan seperti kucing, jika terlepas dari tubuhnya, baik saat hidup atau mati, maka hukumnya najis,” jelas Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Rabu (30/7/2025).
Namun, Buya juga menekankan bahwa ulama memberikan keringanan (rukhshah) terhadap hal ini karena kucing adalah hewan yang biasa berada di sekitar manusia, dan bulunya mudah menyebar tanpa disengaja.
“Para ulama mengatakan, maka bulu kucing itu dimaafkan kalau sedikit. Jangan sampai orang stres karena merasa salatnya tidak sah hanya gara-gara pelihara kucing,” lanjut beliau.
Baca juga: Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Berapa Banyak Bulu yang Masih Dimaafkan?
Buya Yahya menjelaskan bahwa batas “sedikit” yang masih dimaafkan adalah kira-kira sejumput atau kurang dari segenggam, yaitu bulu yang bisa diambil dengan dua jemari tangan, kira-kira kurang dari 20 helai bulu.
“Kalau segenggam, itu tidak dimaafkan. Tapi kalau hanya sejumput, itu termasuk najis yang dimaafkan. Tidak usah dihitung pakai mikroskop,” ujar Buya.

Beliau juga mengingatkan bahwa umat Islam tidak perlu terlalu keras pada diri sendiri hingga mengalami was-was berlebihan.
“Jangan bikin orang awam stres dengan keraguan dalam ibadah. Masih ada pendapat ulama lain yang lebih longgar,” katanya.
Mazhab Lain Beri Kelonggaran
Untuk menenangkan masyarakat yang memelihara kucing, Buya menyampaikan bahwa dalam Mazhab Maliki, kucing bukan hewan najis, sehingga bulu yang rontok pun tidak dianggap najis.
“Kalau Anda ambil mazhab lain seperti Maliki, kucing itu tidak najis, maka bulunya tidak masalah. Ini supaya hati tenang, tidak stres,” jelas Buya Yahya.
Baca juga: Jangan Cerai Dulu! Buya Yahya Ungkap 3 Pilihan Istri Saat Suami Selingkuh, Terakhir Bikin Merinding!
Buya Yahya juga berpesan agar tetap menjaga kebersihan kucing, tidak sembarangan memeluknya, serta memperhatikan kesehatannya agar tidak membawa penyakit.
Namun beliau menegaskan, jangan menyiksa diri dengan ketakutan berlebihan dalam beragama.
“Masih ada jalan kemudahan. Jangan siksa orang awam dengan keraguan. Selesaikan dengan ilmu,” tutup beliau.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Dua Versi Bacaan Doa Sujud Sahwi, Simak Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya Jika Ditinggalkan |
![]() |
---|
Bolehkah Wudu dengan Air Zamzam? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ternyata Tak Selalu Boleh |
![]() |
---|
Buya Yahya: Jangan Nasihati Anak Saat Emosi, Bisa Berubah Jadi Cacian |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Kesalahan Suami yang Melarang Istri ke Rumah Orang Tua |
![]() |
---|
Menyesal Pernah Bentak Ibu Sebelum Wafat, Buya Yahya: Itu Durhaka, Tapi Masih Ada Cara Tobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.