Berita Aceh Jaya

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Tribun-Timur.com
GAMBAR UANG PALSU - Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Adapun uang palsu yang keduanya cetak berupa pecahan Rp100.000 dengan total 221 lembar.

Dua pelaku ini mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer rumahan.

Aksi ini semuanya berawal dari niat pelaku Mistiar yang berhasrat ingin memiliki uang banyak. 

Mistiar kemudian mencetak uang palsu menggunakan printer dan membelanjakannya untuk membeli sebungkus rokok dan perlengkapan dapur di sejumlah kedai di Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti.

Baca juga: Pemilik BSI Smart Jadi Korban Uang Palsu di Aceh Timur, Ungkap Kronologi dan Ciri-Ciri Uang Palsu

Kemudian pada Januari 2025, Mistiar bersama Zulkifli kembali mencetak uang palsu setelah meminjam printer milik seorang warga bernama Nuraini. 

Proses pencetakan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

Hasil cetakan digunakan kembali untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga seperti minyak goreng dan cabai.

Aksi mereka terbongkar pada 26 Januari 2025 saat seorang pemilik kedai di Desa Dayah Baro curiga terhadap uang yang digunakan oleh seorang pembeli. 

Sang pemilik melaporkan kecurigaannya kepada anaknya, Suherman, yang kemudian memeriksa lembaran tersebut dan memastikan uang tersebut palsu. 

Setelah memeriksa rekaman CCTV, Mistiar teridentifikasi sebagai pelaku.

Suherman kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kedua pelaku ditangkap pada 31 Januari 2025.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.

Setelah melalui serangkaian sidang dan mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasnul Fuad menyatakan para terdakwa yang bernama  Mistiar dan Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsu rupiah”.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/Pid.B/2025/PN Cag, yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025).

Awal Mula Kasus

Kasus kejahatan ini bermula dari niat terdakwa Mistiar pada Oktober 2024 yang bertempat di Desa Blang Monlueng, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Dari niat itu, Mistiar kemudian mencoba mencetak uang Rp 100.000 palsu menggunakan printer.

Setelah berhasil membuat uang palsu tersebut, Mistiar kemudian menggunakan uang palsu itu untuk membeli 1 bungkus rokok di sebuah warung di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueeng Sabe, Aceh Jaya.

Terdakwa Mistiar juga membeli perlengkapan sayur di sebuah kedai di Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya

Kemudian pada Januari 2025, sekira pukul 13.30 wib, terdakwa Mistiar bersama terdakwa Zulkifli meminjam sebuah printer kepada seorang bernama Nuraini.

Pada malam hari pukul 00.30 WIB, terdakwa Mistiar mulai mencetak uang palsu menggunakan printer tersebut.

Total ada 221 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dicetak oleh terdakwa Mistiar bersama terdakwa Zulkifli.

Setelah berhasil mencetak uang palsu tersebut, terdakwa Mistiar membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dan belanja perlengkapan dapur di kedai sayur.

Sementara terdakwa Zulkifli menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sekilo minyak goreng dan cabe.

Kejahatan terdakwa terungkap setelah seorang pemilik kedai mencurigai uang palsu yang diterima dari salah satu pembeli pada 26 Januari 2025 di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya

Ia kemudian melaporkan kepada anaknya, Suherman perlihal kecurigaan uang tersebut.

Suherman kemudian langsung memeriksa uang tersebut dan ternyata benar bahwasanya uang tersebut adalah uang palsu.

Ia kemudian mengecek CCTV yang berada di toko dan mendapati bahwa yang membayar menggunakan uang palsu tersebut adalah terdakwa Mistiar.

Suherman kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kedua terdakwa kemudian ditangkap pada 31 Januari 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh No. 27/113/Bna/M.01/B pada 24 Februari 2025, didapati bahwa uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena uang tersebut dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved