Judi Online

Kasus Judi Online di Sabang Didominasi Usia Produktif, Tren Meningkat pada Bulan Juli 2025

"Para pelaku yang kami amankan sebagian besar bermain secara mandiri melalui Hp pribadi dan memanfaatkan...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inlihat foto Kasus Judi Online di Sabang Didominasi Usia Produktif, Tren Meningkat pada Bulan Juli 2025
For Serambinews.com
JUDI ONLINE - Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, menyebut sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat 11 kasus perjudian online berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sabang. Kasus Judi Online di Sabang Didominasi Usia Produktif, Tren Meningkat pada Bulan Juli 2025.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Praktik judi online (judol) masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Sabang. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat 11 kasus perjudian online berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sabang.

Berdasarkan data dari Polres Sabang, sepanjang tahun 2024 terjadi enam kasus judi online. Rinciannya, satu kasus terjadi pada Juli, empat kasus pada Agustus, dan satu kasus lainnya pada November.

Sementara pada tahun 2025 (hingga akhir Juli), tercatat lima kasus, masing-masing satu kasus terjadi pada Januari dan Februari, serta tiga kasus pada Juli.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, menyampaikan bahwa para pelaku rata-rata berusia antara 20 hingga 40 tahun, yang tergolong dalam kategori usia produktif. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena judi online tak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi telah menjangkiti masyarakat usia kerja.

"Para pelaku yang kami amankan sebagian besar bermain secara mandiri melalui Hp pribadi dan memanfaatkan jaringan internet di tempat umum ataupun rumah masing-masing," ujar Iptu Junaidi, kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2025).

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang melanggar hukum dan berdampak negatif terhadap ekonomi maupun kehidupan sosial pelaku dan keluarganya.

"Kami terus melakukan patroli siber serta penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait praktik judol di wilayah hukum Polres Sabang," tambahnya.

Upaya preventif juga dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak terjebak dalam praktik perjudian yang kian marak lewat platform digital.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved