Rabu, 15 April 2026

Korupsi PDAM Sigli

Kasus Korupsi di PDAM Sigli Rp 1,6 Miliar, Ini Perkiraan Sidang Tuntutan

Tahap pemeriksaan 25 saksi telah selesai. Ke depan agendanya, ketiga terdakwa akan saling bersaksi memberikan keterangan di depan majelis hakim,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
KORUPSI PDAM - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Sigli digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. JPU menghadirkan 25 saksi, dua diantaranya saksi ahli. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, masih bergulir di Pengadilan Negeri  Tipikor Banda Aceh.

Sejauh ini, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Sigli ini sudah digelar 10 kali.

Diperkirakan, butuh dua kali sidang lagi baru kemudian masuk pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Baca juga: VIDEO - Kejari Pidie Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli

Dalam kasus ini, tiga terdakwa diduga terlibat. Ketiganya adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Drs MD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, dan vendor atau penyediaan bahan kimia berinisial FS. 

Ketiga terdakwa tidak ditahan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Sesuai hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh, terungkap ditemukan kerugian dari penyalahgunaan dana terhadap penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, ketiga terdakwa telah mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Dana pengembalian kerugian negara itu, saat ini disimpan di Rekening Penampung Lainnya atau RPL Kejari Pidie.

Periksa 25 Saksi

Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Radhi SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2025) mengatakan, saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli masih disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah memeriksa 25 saksi di persidangan. Saksi-saksi itu dihadirkan Jaksa di persidangan, untuk memperkuat pembuktian. 

Kata Radhi, dari 25 saksi dihadirkan JPU, tercatat dua saksi ahli. Adalah Feri Tanjung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKP Pusat. 

Saksi ahli lainnya, dari Inspektorat Aceh sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tahap pemeriksaan 25 saksi telah selesai. Ke depan agendanya, ketiga terdakwa akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim," jelasnya. 

Ia menambahkan, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli telah dilaksanakan 10 kali. 

"Kemungkinan dua sidang lagi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli. Setelah itu masuk kepada tuntutan JPU," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved