Pemuda Gowa Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Berawal dari Pacaran
MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).
KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam
Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut
"Motifnya masih didalami," jelasnya
Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca juga: Warga Gorontalo Mengungsi, BMKG Sebut Gelombang Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Sampai Guam
Baca juga: Masih Stagnan, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Edisi 30 Juli 2025
Baca juga: Disebut Wakidi Calo Tiket, Mulyono Teman Jokowi Tak Dikenali Petugas Terminal Tirtonadi Solo
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Dibunuh Atasannya Heryanto, Pelaku Setubuhi Korban |
![]() |
---|
Pria Lansia Cabuli Kakek di Tasikmalaya, Modus Tawarkan Jasa Pijat, Digerebek Tanpa Busana di Kamar |
![]() |
---|
Warung Kopi di Tanah Abang Diserang Geng Motor, Pemilik dan Karyawan Ditembak, Uang Dirampas |
![]() |
---|
KKB Berulah Lagi, Tembak Mati Pekerja Jalan di Intan Jaya, Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.