Pemuda Gowa Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Berawal dari Pacaran

MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
PENCABULAN ANAK - MA terduga pelaku penyekapan dan rudapaksa gadis 15 tahun saat diamankan di PPA Satreskrim Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Soman Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (28/7/2025). 

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam

Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut

"Motifnya masih didalami," jelasnya

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca juga: Warga Gorontalo Mengungsi, BMKG Sebut Gelombang Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Sampai Guam

Baca juga: Masih Stagnan, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Edisi 30 Juli 2025

Baca juga: Disebut Wakidi Calo Tiket, Mulyono Teman Jokowi Tak Dikenali Petugas Terminal Tirtonadi Solo

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved