Pemuda Gowa Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Berawal dari Pacaran

MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
PENCABULAN ANAK - MA terduga pelaku penyekapan dan rudapaksa gadis 15 tahun saat diamankan di PPA Satreskrim Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Soman Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (28/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa.

Korban disekap selama 3 hari oleh seorang pemuda dan mengalami tindakan kekerasan seksual. 

Kasus kekerasan ini berawal dari hubungan asmara pelaku dan korban.

Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa atas dugaan tindak pidana terhadap seorang remaja putri di bawah umur.

MA diduga telah membawa kabur, menyekap, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NU (15).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Gowa dan membuat korban mengalami trauma mendalam.

 
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil menemukan NU dalam keadaan terguncang secara psikologis di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Korban disekap selama tiga hari.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah.

Pencarian intensif pun dilakukan, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan langsung mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi bergerak cepat.

 
Setelah diselidiki polisi akhirnya mendapatkan keberadaan dan menangkap pelaku

Saat digelandang polisi, MA hanya bisa tertunduk diam.


Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban

Ia menjemput korban dari Kota Makassar dan membawanya ke salah satu rumah di Gowa

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved