Sosok Syahrama, Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Santai Bawa Jasad Korban Dalam Kardus

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Editor: Faisal Zamzami
kolase surya/willy abraham/istimewa
RESIDIVIS PEMBUNUHAN - Tampang Syahrama (kiri) pembunuh driver ojol Sevi Ayu, asal Sidoarjo ternyata residivis pembunuhan. TErnyata SYahrama seorang residivis. 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Syahrama alias SR (36) tersangka pembunuh driver ojek online, Sevi Ayu Claudia (30), di Gresik, Jawa Timur. 

Ternyata Syahrama yang warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini seorang residivis kasus pembunuhan berencana. 

Hanya, saja belum diketahui pasti kasus pembunuhan apa yang membuat Syahrama sebagai narapidana saat itu. 

 
Syahrama diketahui baru bebas dari penjara sejak Agustus 2018.

Saat ini, dia terancam pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) setelah membunuh Sevi Ayu Claudia.

Selain dikenal emosional, Syahrama juga diketahui sangat nekat. 

Polisi sempat menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

 
Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

 

Syahrana membunuh driver ojek online (ojol) perempuan Sevi Ayu Claudia (30) dengan motif sakit hati.

Setelah membunuh Sevi dengan sadis, ia santai saat membuang jasad korbannya.

Syahrana juga sempat harta benda korban Sevi.

Ada uang Rp 1 juta di tas Sevi yang digasak Syahrama seusai menghabisi korban.

Syahrama juga mengambil tiga ponsel dan sepeda motor Honda Beat milik Sevi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved