Video
VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja di aula Mapolres Langsa, Kamis (31/7/2025). Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus oleh Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, disaksikan Asisten II Pemko Langsa Ali Mustafa, Kalapas IIB Langsa, Kepala BNNK, Kajari Langsa, serta perwakilan Kodim 0104/Atim, KNPI, dan sejumlah organisasi antinarkoba. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur oli bekas, sedangkan ganja dibakar.
Dari tiga kasus yang diungkap, lima tersangka diamankan. Dua di antaranya, Azhari (28) dan Basri (47), warga Darul Aman, Aceh Timur, ditangkap 4 Juni 2025 dengan barang bukti 2.352 gram sabu. Sementara Syukrizal (42) dari Aceh Utara diamankan 14 Juni 2025 dengan 2.154 gram ganja. Dua tersangka lain, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), ditangkap 14 Juli 2025 di Peureulak dengan 253,50 gram sabu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. Kapolres menyatakan pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 23.000 jiwa dari bahaya narkotika. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar
VIDEO 280 Drone & 10 Rudal Rusia Bombardir Wilayah Zelensky |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Fakultas Teknik USK, Raih Prestasi Gemilang di Kancah Dunia |
![]() |
---|
VIDEO Menguji Nyali Telusuri Markas Buaya di Aceh Singkil |
![]() |
---|
VIDEO Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
VIDEO - Lomba Mandi Tepung Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.