Video

VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja di aula Mapolres Langsa, Kamis (31/7/2025). Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus oleh Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025. 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, disaksikan Asisten II Pemko Langsa Ali Mustafa, Kalapas IIB Langsa, Kepala BNNK, Kajari Langsa, serta perwakilan Kodim 0104/Atim, KNPI, dan sejumlah organisasi antinarkoba. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur oli bekas, sedangkan ganja dibakar. 

Dari tiga kasus yang diungkap, lima tersangka diamankan. Dua di antaranya, Azhari (28) dan Basri (47), warga Darul Aman, Aceh Timur, ditangkap 4 Juni 2025 dengan barang bukti 2.352 gram sabu. Sementara Syukrizal (42) dari Aceh Utara diamankan 14 Juni 2025 dengan 2.154 gram ganja. Dua tersangka lain, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), ditangkap 14 Juli 2025 di Peureulak dengan 253,50 gram sabu. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. Kapolres menyatakan pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 23.000 jiwa dari bahaya narkotika. (*) 

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved