Daftar 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Dilarang BPOM
produk skincare seperti day cream (krim siang) sampai produk body care seperti lotion, serta ada pula henna yang siap pakai.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 34 produk kosmetik berbahaya pada Jumat (1/8/2025).
Pengumuman ini menurut hasil pengawasan rutin terkait kosmetik di peredaran periode April—Juni 2025.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan pengamatan, jenis produk kosmetik yang ada di dalam daftar tersebut bervariasi, dari produk skincare seperti day cream (krim siang) sampai produk body care seperti lotion, serta ada pula henna yang siap pakai.
Daftar 34 produk kosmetik berbahaya dari BPOM
Simak daftar selengkapnya berikut ini, dilengkapi dengan nomor izin edar yang sudah dibatalkan dan kandungan berbahaya di dalamnya.
1.AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (NA 18241207746), mengandung merkuri
2.ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (NA 18240113838), mengandung asam retinoat dan hidrokinon
3.BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream (NA 18220105352), mengandung asam retinoat dan hidrokinon
4.CHARISMALUX Acne Treatment (NA 18230103345), mengandung flusinolon asetonida
5.CHARISMALUX Extra Whitening (NA 18231900773), mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat
6.EMGLOW Night Cream X2T Acne (NA 18210101820), mengandung asam retinoat dan flusinolon asetonida
7.GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG (NA 18241901009), mengandung flusinolon asetonida
8.HRA COSMETIC Facial Wash (NA 18241210400), mengandung merkuri dan hidrokinon
9.HRA COSMETIC Toner (NA 18241210401), mengandung merkuri
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
BPOM Jemput Bola, Dampingi Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan |
![]() |
---|
DWP Aceh Gelar Pertemuan Rutin dalam Rangka HUT Ke-80 RI, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah dari Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Reza Gladys dan Suaminya Sogok Doktif Rp20 Miliar agar Bungkam soal Produknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.