Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

SERAMBINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap dua terpidana kasus korupsi. 

Dua nama yang dibebaskan tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini membuat keduanya bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sedangkan Hasto mendapat amnesti.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14, yang berkaitan dengan penghapusan atau pengampunan hukuman pidana.

Orang yang diberi amnesti tidak perlu menjalani proses hukum atau dibebaskan dari proses yang sedang berjalan.

Sedangkan orang yang mendapat abolisi proses hukumnya dihentikan, dan orang tersebut tidak akan diadili atas kasus itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun menyetujui Hak Prerogatif Presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, usulan presiden itu disepakati DPR RI.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusifitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.

Angin Segar untuk Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan angin segar atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto

Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Padahal, enam hari yang lalu, Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Tom Lembong Hirup Udara Bebas

Perjalanan panjang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencari keadilan akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.

Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.

Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Selain Tom Lembong, dalam kasus itu penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Majelis hakim menyebut Tom Lembong lalai serta tidak cermat dalam menerbitkan PI dan operasi pasar.

Mereka juga berpendapat, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 194 miliar akibat kemahalan pembelian gula PT PPI, bukan Rp 578 miliar.

Namun, dalam pertimbangan putusan hakim, tidak disebutkan Tom Lembong memiliki mens rea menikmati hasil korupsi.

Hakim justru menuding Tom Lembong menerbitkan kebijakan yang condong pada ekonomi kapitalis alih-alih kerakyatan.

Tom Lembong kemudian dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved