Langsa
Pemko Langsa Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sejak Tanggal 1-31 Agustus
Berdasarkan arahan itu, Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih serentak sejak tanggal 1 - 31 Agustus 2025, dalam rangka menyambut HUT Ke-80 RI Tahun 2025.
Wali kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Jumat (1/8/2025), mengatakan, imbauan ini sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Berdasarkan arahan itu, Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa untuk melakukan gotong-royong.
Menghias bangunan kantor pemerintah/swasta, rumah lbadah, rumah/ruko dan tempat-tempat umum lainnya, serta mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 1 - 31 Agustus 2025.
Imbauan ini ditujukan juga kepada para pimpinan instansi pemerintah dan swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho.
Atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis agar merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https: Iiwww.Setneg.go.id).
Selanjutnya, kepada gampong-gampong dalam wilayah Pemko Langsa diharapkan untuk melakukan gotong-royong, memasang dan menghias gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Lalu, Wali kota langsa Jeffry Sentana S Putra menegaskan kepada para Camat untuk dapat menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing.
“Kepada para camat agar menindaklanjuti himbauan ini, selanjutnya meneruskan informasi ini kepada para keuchik di wilayah masing-masing kecamatan,” sebutnya.
Baca juga: Lantik Suhartini Sebagai Sekda, Walikota Langsa Singgung Kontrak Politik
Kemudian, sambung Jeffry, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB - 10.20 WIB atau selama 3 menit untuk menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.