PNS 2025 Dapat 3 Tambahan Dana Gaji, Apa Saja? Segini Besaran Uang yang Akan Diterima

apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 ?

Editor: Amirullah
ist
Gaji PNS 2025 - 3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025, Segini Besaran Uang Lembur dan Paket Data 

SERAMBINEWS.COM - Hari ini, 1 Agustus 2025, menjadi hari istimewa bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan bulanan, para PNS akan mendapatkan tambahan tiga dana baru sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini resmi ditetapkan dan berlaku mulai 5 Juli 2024. 

Meskipun namanya Standar Biaya Masukan, di dalamnya terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian sejumlah dana tambahan bagi PNS di luar gaji dan tunjangan rutin.

Lalu, apa saja tiga tambahan dana yang akan cair hari ini?

Baca juga: Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Baca juga: 13 Kode Redeem FF Free Fire 1 Agustus 2025 Siap Ditukar! Skin, Diamond, dan Bundle Gratis Menantimu!

Uang Makan Lembur

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Biaya Paket Data dan Komunikasi

  • Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
  • Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved