PNS 2025 Dapat 3 Tambahan Dana Gaji, Apa Saja? Segini Besaran Uang yang Akan Diterima
apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 ?
SERAMBINEWS.COM - Hari ini, 1 Agustus 2025, menjadi hari istimewa bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Selain menerima gaji pokok dan tunjangan bulanan, para PNS akan mendapatkan tambahan tiga dana baru sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini resmi ditetapkan dan berlaku mulai 5 Juli 2024.
Meskipun namanya Standar Biaya Masukan, di dalamnya terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian sejumlah dana tambahan bagi PNS di luar gaji dan tunjangan rutin.
Lalu, apa saja tiga tambahan dana yang akan cair hari ini?
Baca juga: Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia
3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025
Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.
berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:
Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.
Baca juga: 13 Kode Redeem FF Free Fire 1 Agustus 2025 Siap Ditukar! Skin, Diamond, dan Bundle Gratis Menantimu!
Uang Makan Lembur
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
- Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).
PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025, Segini Besaran Uang Lembur dan Paket Data yang Akan Diterima Hari Ini
Menggali Potensi Gayo Lues di 11 Kecamatan, Berikut Nama Camatnya |
![]() |
---|
Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia Kendaraan di Simpang Arjun |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk |
![]() |
---|
DKP Latih Puluhan Nelayan Abdya Teknis Menangkap Ikan Memakai Teknologi |
![]() |
---|
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.