Berita Aceh Utara
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung
Ia menegaskan, pemilihan langsung harus segera digelar agar kepemimpinan gampong dapat dijabat oleh keuchik definitif.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menginstruksikan pelaksanaan pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) di 160 gampong (desa) menyusul turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik.
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, Rabu (20/8/2025), mengatakan, saat ini sebanyak 160 gampong di Aceh Utara masih dipimpin oleh penjabat (Pj) keuchik.
Ia menegaskan, pemilihan langsung harus segera digelar agar kepemimpinan gampong dapat dijabat oleh keuchik definitif.
“Sebanyak 160 gampong yang kini dipimpin oleh penjabat geuchik, diinstruksikan agar segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat,” ujar Bupati Ismail.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sebagian keuchik di Aceh yang menuntut masa jabatan delapan tahun.
Baca juga: Bikin Bupati Heran, Pilchiksung 2 Desa di Aceh Jaya Gagal Gegara tak Ada Calon: Apa perlu Ditransfer
Baca juga: Keuchik Sebelumnya Meninggal, Tiga Gampong di Abdya Akan Gelar Pilchiksung Minggu Ini, 25 Mei 2025
Dengan demikian, khusus Aceh tetap berpedoman pada UU Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun.
Selain 160 gampong tersebut, tercatat juga 90 gampong lain di Aceh Utara yang masa jabatan keuchiknya akan berakhir pada Desember 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda0 Aceh Utara, Dr A Murtala, MSi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi resmi melalui surat nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025.
Surat itu ditujukan kepada para camat dan penjabat keuchik untuk segera menyiapkan serta melaksanakan tahapan Pilchiksung.
“Selain gampong yang dipimpin penjabat, bagi keuchik yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, juga diminta segera membentuk panitia dan memulai tahapan pemilihan,” terang Sekda.
Baca juga: Buruh Tani Kalahkan Petahana dalam Pilchiksung Blang Rambong Peusangan Bireuen, Ini Selisih Suaranya
Baca juga: Bupati Abdya Lantik 3 Keuchik Hasil Pilchiksung 2025, Safaruddin Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab
“Harapannya, tahun ini seluruh gampong di Aceh Utara sudah memiliki keuchik definitif,” kata Murtala.
Ia menegaskan, instruksi tersebut bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti.
“Instruksi itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” tegasnya.(*)
Pilchiksung
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Pemkab Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.