Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Barat

Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk

Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, ketiganya dinyatakan langsung bebas.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
EKSEKUSI CAMBUK - Para terpidana kasus judi online menjalani eksekusi cambuk pada Kamis (21/8/2025), di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, yang lokasinya tepatnya berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelaku judi online (judol) di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (21/8/2025). 

Ketiganya yakni Rahmat Rizal (37), Hamdani (39), dan Muhammad Nur (40), yang merupakan warga Aceh Barat.

Eksekusi uqubat ta'zir ini dilaksanakan di hadapan publik dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak.

Termasuk perwakilan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, kepala serta jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Syahrir Jasman melalui Kasi Pidum, Darma Mustika, Kamis (21/8//2025), menyampaikan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah maisir atau perjudian online.

Baca juga: VIDEO Pasangan Gay yang Diamankan di Toilet Taman Sari Divonis 80 Kali Cambuk

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan nilai taruhan dan keuntungan tertinggi setara dua gram emas murni.

Putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Meulaboh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali kepada masing-masing terdakwa. 

Namun, karena ketiganya telah menjalani masa penahanan selama 86 hari, maka hukuman tersebut dikurangi berdasarkan ketentuan qanun. 

Untuk masa tahanan selama itu, hukum jinayat mengatur pengurangan 3 kali cambuk.

Sehingga para terpidana masing-masing hanya menjalani 7 kali cambuk saja.

Baca juga: 4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa

"Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, ketiganya dinyatakan langsung bebas atau dikembalikan kepada keluarganya  masing-masing," ujar Darma Mustika.

Eksekusi di ruang terbuka ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Aceh, khususnya di Aceh Barat, dalam menegakkan hukum syariat Islam.

Proses eksekusi berjalan tertib dan sesuai dengan standar pelaksanaan hukuman jinayat di Aceh.

Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online maupun bentuk pelanggaran syariat lainnya yang dilarang di bawah Qanun Jinayat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved