Berita Aceh Barat
Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk
Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, ketiganya dinyatakan langsung bebas.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelaku judi online (judol) di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (21/8/2025).
Ketiganya yakni Rahmat Rizal (37), Hamdani (39), dan Muhammad Nur (40), yang merupakan warga Aceh Barat.
Eksekusi uqubat ta'zir ini dilaksanakan di hadapan publik dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak.
Termasuk perwakilan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, kepala serta jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Syahrir Jasman melalui Kasi Pidum, Darma Mustika, Kamis (21/8//2025), menyampaikan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah maisir atau perjudian online.
Baca juga: VIDEO Pasangan Gay yang Diamankan di Toilet Taman Sari Divonis 80 Kali Cambuk
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan nilai taruhan dan keuntungan tertinggi setara dua gram emas murni.
Putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Meulaboh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali kepada masing-masing terdakwa.
Namun, karena ketiganya telah menjalani masa penahanan selama 86 hari, maka hukuman tersebut dikurangi berdasarkan ketentuan qanun.
Untuk masa tahanan selama itu, hukum jinayat mengatur pengurangan 3 kali cambuk.
Sehingga para terpidana masing-masing hanya menjalani 7 kali cambuk saja.
Baca juga: 4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa
"Setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, ketiganya dinyatakan langsung bebas atau dikembalikan kepada keluarganya masing-masing," ujar Darma Mustika.
Eksekusi di ruang terbuka ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Aceh, khususnya di Aceh Barat, dalam menegakkan hukum syariat Islam.
Proses eksekusi berjalan tertib dan sesuai dengan standar pelaksanaan hukuman jinayat di Aceh.
Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online maupun bentuk pelanggaran syariat lainnya yang dilarang di bawah Qanun Jinayat.
cambuk
hukuman cambuk
pelaku judi online
pelaku judi online dicambuk
Kejari Aceh Barat
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Cuaca Meulaboh 4 April 2026: Seharian Diselimuti Awan Tebal, Waspadai Potensi Hujan dan Petir |
|
|---|
| Juara AKSI 2026 Tgk Habibi ‘Hipnotis’ Lautan Manusia di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh |
|
|---|
| Prodi KPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT |
|
|---|
| Jaksa Eksekusi Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Ajak Ramaikan Tabligh Akbar Bersama Tgk Habibi Nanti Malam, Juara 1 AKSI 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-pelaku-judol-dicambuk.jpg)