Berita Banda Aceh
Kantongi Hasil Forensik, Polres Aceh Utara Imbau Komplotan Bersenjata Segera Menyerah Diri
Hal ini menyusul hasil uji balistik yang menguatkan keterlibatan mereka, dalam kasus penembakan terhadap anggota Satuan Reserse....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Hal ini menyusul hasil uji balistik yang menguatkan keterlibatan mereka, dalam kasus penembakan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara kembali mengimbau tiga orang dalam komplotan bersenjata, agar segera menyerahkan diri.
Hal ini menyusul hasil uji balistik yang menguatkan keterlibatan mereka, dalam kasus penembakan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Hasil forensik menyatakan, salah satu senjata api yang disita merupakan senjata yang digunakan dalam insiden penembakan di Aceh Timur pada April 2025 lalu.
Untuk diketahui, Polres Aceh Utara Aceh Utara sejak Mei 2025 terus memburu tiga pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan dan dugaan peredaran senjata api ilegal.
Langkah ini menyusul penangkapan S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang kedapatan membawa dua pucuk senjata api, masing-masing satu pistol pabrikan kaliber 9x19 mm dan satu pistol rakitan.
Penangkapan dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025).
Dari kasus ini, polisi menduga kuat adanya jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal yang terorganisir di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.
“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang ke luar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: VIDEO - Geng Motor Beranggotakan Remaja Bersenjata Tajam Dibubarkan Polres Bireuen
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dua pucuk senjata api aktif, yang salah satunya ditemukan berdasarkan keterangan tersangka S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.
S ditangkap di Bireuen atas dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan diduga kuat turut membantu pelarian B, pelaku utama penembakan terhadap Bripda Rifaldi.
Pihak kepolisian menyebut, B bersama dua rekannya, CL dan N, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya masih dalam pengejaran dan diminta segera menyerahkan diri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” tegas AKP Boestani.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan, sementara berkas perkara tengah dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(*)
Baca juga: Haji Sutar Diduga Terlibat Aliran Dana Narkoba, BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Miliknya
komplotan bersenjata
hasil forensik
Polres Lhokseumawe
pistol rakitan
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.