Berita Banda Ac
Nasir Djamil Usul Bentuk Lembaga Kekhususan Daerah di Bawah Presiden
Ia menekankan pentingnya hubungan langsung antara lembaga kekhususan ini dengan Presiden, guna mempercepat proses kebijakan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Nasir Djamil Usul Bentuk Lembaga Kekhususan Daerah di Bawah Presiden
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengusulkan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden yang menangani daerah-daerah dengan status kekhususan dan keistimewaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi publik Gerakan Pemuda Subuh (GPS) bertajuk Obrolan Opini Terkini, yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).
Turut hadir dalam diskusi tersebut Anggota DPRK Aceh Besar Abdul Shobur, dan Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad.
Menurut Nasir Djamil, lembaga tersebut penting untuk menjembatani sekaligus mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang memiliki status khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta, dan Papua.
"Perlu dipahami bahwa daerah itu adalah daerahnya pusat, dan pusat itu adalah pusatnya daerah," ujar Nasir.
Baca juga: Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI
Ia menekankan pentingnya hubungan langsung antara lembaga kekhususan ini dengan Presiden, guna mempercepat proses kebijakan serta menghindari kesalahpahaman antara pusat dan daerah.
Nasir juga menyinggung potensi konflik yang dapat muncul akibat birokrasi yang panjang, yang kerap memicu polemik hingga dorongan separatisme di daerah-daerah tertentu.
"Sampai ada yang bersitegang hingga muncul keinginan untuk memisahkan diri kembali dari Indonesia,” katanya.
“Kita mengharapkan bahwa kedepan lembaga tersebut yang langsung berhubungan di bawah Presiden terhadap apapun yang terkait daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan pula,” sambung Nasir.
Usulan pembentukan lembaga tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi, khususnya dalam rangka revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menilai, pengakuan kekhususan dan keistimewaan daerah dengan khusus dan istimewa ini, telah diakui oleh negara melalui konstitusi dan perangkat UU, namun harus diturunkan dan disertai dengan sistem pemerintahan yang mendukungnya.
"Kalau tidak didukung, untuk apa juga diakui adanya kekhususan dan keistimewaan bagi daerah tersebut,” pungkas Nasir.
Mengenal Daerah Kekhususan dan Keistimewaan di Indonesia
Daerah kekhususan dan keistimewaan di Indonesia adalah daerah-daerah yang mendapatkan status istimewa atau khusus dari pemerintah pusat karena faktor sejarah, budaya, sosial, atau politik tertentu.
Status ini diberikan melalui undang-undang dan memberi daerah tersebut keleluasaan dalam pengaturan tertentu di luar kewenangan umum yang berlaku di daerah lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.