Breaking News

Selebritis

Ini Sosok Shella Saukia Sang Crazy Rich Aceh Tersandung Kasus Kosmetik Ilegal, Ini Temuan BPOM

MC Skincare milik Shella Saukia kini menjadi sorotan karena ditemukan mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/FIRDHA USTIN
PROFIL SHELLA - Shella Shaukia saat acara pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Aceh, Jumat (15/7/2022). Shella Saukia, selebgram dan pengusaha Aceh, kembali disorot setelah BPOM memasukkan produk MC Skincare miliknya ke daftar kosmetik berbahaya periode April–Juni 2025. 

Ia kerap membagikan potret gaya hidup mewahnya, mulai dari rumah bernuansa glamor, koleksi tas dan baju branded, hingga aktivitas liburan ke luar negeri.

Shella merupakan kakak kandung dari Herlin Kenza, selebgram populer yang dijuluki Barbie Hijab karena penampilannya yang modis dan feminin.

Kehidupan mereka kerap menjadi sorotan warganet, terutama karena penampilan mereka yang serba mewah dan mencolok di media sosial.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya Usai Laporkan Doktif, Shella Saukia Dicecar 17 Pertanyaan

Dalam kehidupan pribadinya, Shella telah menikah dengan seorang pria bernama Achmad Fitra Budiman.

Dari pernikahannya, Shella dikaruniai dua orang anak yang juga sering muncul dalam unggahan pribadinya. Meski sibuk berbisnis, Shella tampak tetap menjaga perannya sebagai ibu dan istri.

Berkat gaya hidupnya yang glamor dan deretan bisnis yang ia miliki, Shella mendapat julukan dari warganet sebagai Crazy Rich Aceh.

Julukan ini muncul karena ia kerap tampil mengenakan busana mahal, tas mewah dari brand internasional, hingga perhiasan mencolok.

Namun, di balik kesuksesan dan kemewahan yang ia tampilkan, nama Shella kini tengah menjadi sorotan publik setelah produk skincare miliknya, MC Skincare, dinyatakan berbahaya oleh BPOM.

Meski belum memberikan tanggapan resmi, kasus ini membuat banyak orang mulai mempertanyakan legalitas dan keamanan produk-produk yang dipromosikan oleh figur publik.

Baca juga: Tak Takut Dilaporkan Shella Saukia, Doktif: yang Saya Bicarakan Adalah Fakta

NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). (WartaKota/Ari Puji)

Skincare Berbahaya dan Sidang Nikita Mirzani

Kasus ini mencuat di saat yang sensitif, yakni bersamaan dengan sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), Shella Saukia dan dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi.

Bukan Kasus Pertama: Fenomena Influencer dan Skincare Ilegal

Shella bukan satu-satunya influencer yang terseret dalam kasus skincare berbahaya. Sebelumnya, Reza Gladys juga sempat menjadi sorotan setelah produk Glafidsya Glowing Booster Cell disebut ilegal.

Namun pihak Reza mengklaim bahwa yang dimaksud bukan produk, melainkan bentuk treatment atau perawatan wajah, dan sudah tidak digunakan lagi sejak Mei 2024.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa promosi skincare oleh figur publik masih menjadi tren yang berisiko tinggi. Banyak konsumen tergoda oleh testimoni tanpa mengetahui keamanan produk yang digunakan.

BPOM Tekankan Perlunya Edukasi dan Ketelitian Konsumen

BPOM menegaskan pentingnya edukasi masyarakat soal pemilihan produk kecantikan. Dengan semakin maraknya skincare yang dijual online, konsumen harus aktif mengecek legalitas produk dan tidak hanya percaya pada promosi dari influencer atau selebriti.

Baca juga: Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved