Breaking News

Berita Kutaraja

Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Dok. BPOM
KOSMETIK BERBAHAYA - BPOM mengumumkan daftar 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Jenisnya pun variatif, dari day cream, face wash, hingga body lotion. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terdapat 34 jenis kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, namun ditemukan beredar di pasaran.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

Menanggapi adanya peredaran kosmetik berbahaya, BPOM pun melakukan penarikan dari pasaran.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item.

Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik local, dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor. 

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Baca juga: Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Terbukti Ilegal, Apakah Akan Kena Sanksi dan Nyusul Nikmir?

Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Baca juga: Daftar 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Dilarang BPOM

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. 

Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. 

Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved