Abdya
Asisten Setdakab Abdya: Camat Memiliki Peran Penting dalam Tahapan Pengelolaan Dana Desa
Mussawir menerangkan, Camat bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musrenbang, memverifikasi APBDes, memantau...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Mussawir mengatakan, Camat memiliki peran penting dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan Mussawir saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, di gedung PPK kabupaten setempat, Senin (4/7/2025).
Mussawir menerangkan, Camat bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musrenbang, memverifikasi APBDes, memantau pelaksanaan kegiatan, membina secara teknis, mengevaluasi laporan keuangan, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” jelas Mussawir.
Selain itu, tambahnya, camat juga bertugas membina perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti RPJM Desa dan RKPDes, serta melakukan evaluasi administratif sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana mengatakan, sosialisasi Perbup tentang Pengelolaan DD penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah gampong tentang aturan dan tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
“Kegiatan ini bertujuan agar keuchik dan perangkat gampong dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nur Afni.
Ia menyebutkan, banyak manfaat yang akan dihasilkan melalui sosialisasi ini, diantaranya akan mengarahkan pada peningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa.
Menurut Nur Afni, memberikan penjelasan detail mengenai Perbup terbaru kepada pemerintah gampong agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan dana desa.
“Kita ingin memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Bappeda Abdya Segera Susun Tim Pendataan Sarpras dan Lakukan Monev Pelaksanaan DOKA 2025
Selain itu, sambung Nur Afni, sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang mekanisme pengelolaan dana desa yang benar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Kemudian, lanjutnya, memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong.
"Dengan adanya sosialisasi Perbup dana desa yang baik, kita berharap pemerintah gampong dapat mengelola dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal," pungkas Nur Afni.
Pantauan Serambinews.com di lokasi, kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Camat, pendamping desa, keuchik, sekdes dan tuha peut.
Pada kegiatan ini DPMP4 juga menghadirkan Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Mussawir sebagai narasumber dengan materi peran Camat Dalam Pengelolaan Dana Desa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.