Pria di Simalungun Nekat Bacok Adik Kandung Gegara Masalah Sepele
Pelaku berinisial DH (45) yang melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42).
SERAMBINEWS.COM, SIMALUNGUN - Dua saudara kandung bertikai hanya dipicu masalah sepele.
Seorang petani di Simalungun, Sumatera Utara nekat membacok adik kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial DH (45) yang melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42).
Korban mengalami luka serius di tangan kanan, tangan kiri, dan leher.
Duel dua saudara kandung ini terjadi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/7/2025) malam.
Kepolisian Resor Simalungun kini menangkap pria berinisial DH (45) yang melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh hal sepele.
“Awalnya korban hanya menegur pelaku yang menggeber motor di depan rumah.
Tak lama setelah itu, pelaku datang kembali berjalan kaki sambil membawa pisau dan langsung menyerang korban,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Perkelahian antara saudara kandung itu terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku disebut membacok dan menyayat korban secara membabi buta, menyebabkan luka serius di tangan kanan, tangan kiri, dan leher korban.
Baca juga: Anggota Polres Intan Jaya Bripda Ricardo Pasaribu Luka Parah Dibacok, Pelaku Diduga Anggota KKB
Istri korban yang menyaksikan kejadian itu langsung berteriak minta tolong, hingga warga berdatangan dan membawa korban ke Klinik Permata di Saribu Dolok.
Polisi yang menerima laporan keesokan harinya, Kamis (24/7), segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian dan kini telah ditahan di RTP Polres Simalungun,” kata Herison.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal jepit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Anda Ingin Melintasi Wilayah Abdya? Cek Dulu Cuaca Hari ini 4 Agustus 2025
Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas
Baca juga: Jadwal SEA V League 2025 Putri Leg 2: Megawati dkk Bertekad Bangkit di Vietnam
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.
| Satu Rumah di Gampong Ilie Ludes Terbakar, Dua Sepmor Ikut Hangus |
|
|---|
| Dua Toko di Darul Imarah Ludes Terbakar, BPBD Kerahkan 9 Unit Armada Padamkan Api |
|
|---|
| 24.500 UMKM Terdampak Banjir Terdata, Pedagang Musiman Tak Masuk Kriteria |
|
|---|
| Puluhan Huntap Korban Banjir di Bireuen Mulai Dibangun, Ini Datanya |
|
|---|
| VIDEO - Ketauan Rekam Orang Mandi, Pria ini Dihukum 17 Kali Cambuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DH-45-yang-diduga-melakukan-penganiayaan-berat-terhadap-adik-kandungnya-sendiri-VH-42.jpg)