Video

VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD

Dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor tersebut

Penulis: Indra Wijaya | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat Aceh Besar di Jln T Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Baca juga: Sosok dan Jumlah Harta Inda Putri Manurung, Jaksa yang Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan

Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan lebih kurang hampir sembilan jam lebih. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Dokumen itu kata Filman, nantinya akan dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Kejari Aceh Besar senantiasa mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved