Viral Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hut RI ke-80, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Budi Gunawan juga menyampaikan, Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang harus dihormati dan tidak boleh direndahkan.

Editor: Amirullah
Tribun Medan/ChatGPT
BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). Pemerintah bakal mengambil langkah tegas mengenai upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece. 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena unik di media sosial yang menunjukkan banyak warganet mengibarkan bendera bajak laut dari serial manga dan anime populer, One Piece.

Aksi ini pun langsung ditanggapi oleh pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, pemerintah mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang menanti bagi mereka yang nekat mengibarkan bendera lain di bawah Bendera Merah Putih.

Menko Polkam Budi Gunawan menjelaskan, larangan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," ujar Budi Gunawan dalam siaran persnya pada Jumat, (1/8/2025).

Ia menegaskan, tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih ini bisa berujung pada sanksi pidana. "Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tambahnya.

Budi Gunawan juga menyampaikan, Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang harus dihormati dan tidak boleh direndahkan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi dengan mengibarkan bendera selain Bendera Merah Putih.

Meskipun demikian, pemerintah mengapresiasi kreativitas warga dalam berekspresi. Namun, kreativitas tersebut harus memiliki batasan dan tidak boleh mencederai simbol-simbol negara.

Baca juga: Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah

BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025).
BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). (Tribun Medan/ChatGPT)

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Fenomena ini bermula dari unggahan di media sosial X yang memuat tangkapan layar dengan judul "BENDERA - Cerita di Balik Viralnya Pasang Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI." Unggahan ini memancing banyak warganet lain untuk mengikuti tren tersebut.

Sebagai informasi, One Piece adalah serial populer tentang petualangan bajak laut. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, memimpin kelompok bajak laut dengan bendera khas berupa tengkorak bertopi jerami yang dikenal sebagai bendera One Piece.

Baca juga: Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading, Bawa Tas Hermes saat Beraksi

Kata Menteri HAM

Sementara itu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. 

Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025). 

Lebih lanjut, Pigai ungkapkan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan."

"Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara. 

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

Tanggapan DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa ada dugaan pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI adalah gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.

Ia mengungkapkan informasi itu diketahuinya dari intelijen.

"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dasco pun meminta agar masyarakat bersatu terutama terhadap gerakan yang dinilai memeceah belah bangsa.

"Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa mari kita bersatu kita harus bersama lawan hal-hal seperti itu," ucapnya.

Namun, tak berselang lama, Dasco mengklarifikasi pernyataannya itu.

Dasco justru meminta agar pengibaran bendera One Piece tidak dianggap terlalu berlebihan dengan cara mendiskreditkan para penggemar anime karya Eiichiro Oda tersebut.

Bahkan, ia juga meminta tak perlu sampai adanya tuduhan makar terkait pengibaran bendera tersebut.

"Tidak perlu ada narasi yang mendiskreditkan penggemar One Piece sebagai makar atau upaya menjatuhkan pemerintah," ujar Dasco dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025) malam.

Dasco menekankan agar tidak membenturkan para pencinta anime dan manga One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.

Ia juga mengingatkan bahwa generasi muda melihat One Piece sebagai bagian dari budaya populer, bukan simbol separatisme. 

"One Piece ini manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya, anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama,” tuturnya.

Pandangan Lain

Sementara itu ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai negara tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena pemasangan bendera One Piece.

Feri mengatakan, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai upaya makar atau bentuk perlawanan terhadap negara.

"Saya pikir negara tidak boleh bersikap berlebihan ya menganggap bendera One Piece sebagai perbuatan yang merongrong negara, makar atau apa pun lah namanya," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).

FERI AMSARI  - Pakar hukum tata negara
FERI AMSARI  - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi tentang Putusan Pilkada Mahkamah Konstitusi. Kegiatan itu berlangsung di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)


Feri menjelaskan, pengibaran bendera dari serial komik Jepang tersebut justru bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.

"Apalagi bendera ini kan diambil dari sebuah komik ya yang tentu saja itu menjadi bahan dari anak muda dan kebetulan pula itu lambang bagian dari mengkritik negara karena tidak mampu mengelola negara dengan benar," ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya menyikapi fenomena ini secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

"Bukankah ketentuan pasal 28E memberikan orang kebebasan untuk menyampaikan pikirannya, pendapatnya ya," tegasnya.

Feri juga menekankan pentingnya sikap terbuka dari pemerintah terhadap perbedaan cara pandang yang berkembang di masyarakat.

"Sehingga ya tidak boleh pula negara karena berbeda cara berpikir lalu menyatakan itu upaya merongrong negara," tuturnya.

Dia menuturkan, pemerintah justru seharusnya berterima kasih terhadap kritik warga karena itu menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian terhadap kinerja pemerintah.

"Jadi mari lihat ini sebagai upaya warga menjalankan hak konstitusionalnya dan negara tidak boleh baper ya, pemerintah tidak perlu merasa harus menyatakan ini sebagai upaya merongrong negara," ucap Feri.

"Jadilah pemerintahan yang baik yang menampung aspirasi warganya dengan senyuman bukan dengan rasa kebencian," sambungnya.

(Tribunnews.com/Gilang P, Hasanudin Aco, Igman Ibrahim, Fersianus Waku) (Wartakotalive.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Menko Polkam hingga Menteri HAM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved