Breaking News

Berita Pidie

105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik. Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Bupati Pidie. Terdapat golongan ASN yang tidak dibolehkan menjadi Pj Keuchik. 

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik. Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan Kejaksaan tidak dibolehkan diusulkan menjadi Pj keuchik. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie mencatat 105 gampong di Pidie dijabat Aparatur Sipil Negara atau ASN, menyusul hampir satu tahun tidak dilaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung atau Pilchiksung.

Untuk diketahui, Pilchiksung belum dilaksanakan karena adanya gugatan dilakukan YARA yang melakukan uji materi terhadap pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 dilakukan YARA teregistrasi dengan nomor perkara : 40/PPU-XXIII/2025.

Menyangkut perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun seperti termaktub pada Pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. 

"Keputusan MK dan surat Gubernur Aceh atau surat Sekda Aceh belum turun, maka Pilchiksung belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Bagian atau Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, jumlah gampong dijabat ASN hanya sebagai Pj atau pejabat, terus bertambah setiap tahun.

Sebab, setiap minggu dan bulan jabatan keuchik berakhir.

Makanya saat jabatan keuchik berakhir akan digantikan Pj.

Kata Almanza, pejabat yang dilantik sebagai Pj keuchik di gampong, dominan dijabat ASN di kantor camat.

Atau camat sendiri yang langsung menjadi Pj keuchik.

"ASN yang diusulkan masyarakat, kita tidak mengetahui ada guru. Sebab, guru berstatus ASN boleh diusulkan sebagai Pj keuchik. Kecuali calon keuchik definitif, guru ASN tidak dibolehkan," ujarnya.

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik.

Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan Kejaksaan tidak dibolehkan diusulkan menjadi Pj keuchik. 

"Pj keuchik disyarakan harus PNS daerah," jelasnya. 

Baca juga: 2 ASN di Rembang Terciduk Mesum di Mushola, Video Tersebar, Begini Nasibnya Kini

Kata Almanza, guru dibolehkan menjadi calon keuchik, jika guru tersebut tidak lagi menjadi guru.

Sementara untuk calon keuchik ASN dari tata usaha atau TU dibolehkan mencalonkan diri sebagai keuchik.

Begitu juga, TU rumah sakit, TU puskesmas, TU SD/MI, MTs/SMP, SMA/MAn boleh mencalonkan diri sebagai keuchik.

Namun, ASN harus meminta izin dari atasannya.

ASN dibolehkan mencalonkan diri sebagai keuchik, yang tertuang dalam UUPA anomor 4 tahun 2009.

"Gampong dipegang Pj tetap adanya kisruh, tapi berhasil diselesaikan oleh camat," jelasnya. 

Ia menyebutkan, sekdes juga dibolehkan menjadi Plh keuchik di gampong, jika terjadi kondisi tertentu. 

Seperti keuchik diberhentikan sementara karena tersandung hukum.

Sehingga jabatan keuchik dijabat sekdes hingga putusan berketetapan hukum tetap turun. 

Namun, jika sekdes dan kaur ikut bermasalah, maka ditunjuk Pj dari kantor camat. 

"Saat putusan turun keuchik tidak bersalah maka jabatan keuchik dikembalikan atau dipulihkan jabatannya. Tapi jika keuchik diputuskan bersalah, maka pemerintah akan lakukan pemberhentian tetap," tegasnya. 

Baca juga: H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen

Satu Keuchik Diberhentikan Tetap 

Di sisi lain, Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025) mengatakan, saat ini Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie sedang memproses satu keuchik di Kecamatan Batee, untuk diberhentikan tetap. Keuchik di kecamatan pesisir itu telah melakukan perbuatan melanggar syariat islam. 

"SK pemberhentian tetap keuchik itu belum turun, namun semua berkas telah disiapkan. Saat SK turun nantinya kita langsung kita tunjukan Pj. Saat ini, gampong tersebut masih dijabat sekdes sebagai plh," jelasnya. 

Untuk diketahui, keuchik di Kecamatan Batee telah terbukti melakukan pelanggaran jinayat perzinaan.

Kejari Pidie telah mengeksekusi 100 kali sebat rotan terhadap oknum keuchik tersebut di Kantor Kejari Pidie beberapa hari lalu. (*)

Baca juga: Pemilihan Keuchik PAW di Nagan Raya rampung, Cek Nama Terpilih dan Desanya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved