Berawal dari Teriak Ada Bom di Pesawat, Kini Penumpang Lion Air Jadi Tersangka dan Di-Black List
"Untuk sementara ini informasi yang kami terima, yang bersangkutan memang akan di-blacklist, sambil menunggu nanti informasi atas hukuman...
Lebih lanjut ia menjelaskan, Herman merupakan penumpang Lion Air dengan kode penerbangan JT308 rute Merauke- Kualanamu, Sumatera Utara yang lebih dulu transit di Makassar dan Bandara Soetta.
Dalam perjalanan panjangnya itu ia pun bertanya keberadaan bagasi kepada petugas namun merasa tidak puas akan jawabannya, hingga akhirnya mengancam membawa bom dan membuat penumpang lain resah.
Pasca kejadian itu petugas Bandara Soetta dan Aviation Security (Avsec) masuk ke dalam pesawat untuk mengamankan Herman dan dilakukan pendalaman.
Selanjutnya pihak kepolisian pun bergerak memeriksa delapan orang saksi dari berbagai pihak yaitu pramugari, petugas Avsec, salah satu manajer Lion Air, hingga pihak keluarga.
Beragam barang bukti pun turut diamankan seperti satu buah koper berwarna hitam, tiket penerbangan, hingga fotokopi KTP milik Herman.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata dia.
"Penerbangan yang dijalani sudah seharian penuh, sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu Medan tapi lebih dulu transit di Makassar dan Tangerang, karena memang penerbangan ini adalah conecting flight," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman mengaku menjalani aktivitas bekerja sekaligus bertemu dengan keluarga selama di Merauke.
Setelah urusannya tersebut selesai dijalani, ia pun hendak kembali ke kampung halamannya di Pematang Siantar, Sumatera Utara menggunakan pesawat penerbangan.
Baca juga: Viral Video! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Satu Pesawat Panik
Jadi Tersangka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Herman sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka bernama Herman tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Ronald kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion Air: Jadi Tersangka, Masuk Dalam Daftar Hitam,
Kak Na Salurkan 8,1 Ton Ikan Segar untuk Masyarakat Aceh Tengah |
![]() |
---|
Patroli di Bundaran Lambaro, Satpol PP & WH Aceh Besar Tertibkan Gepeng, Pelanggar Syariat Ditegur |
![]() |
---|
Harga Emas 25 Agustus di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harganya |
![]() |
---|
Cuaca Sabang Stabil Besok, Aktivitas Warga dan Pelayanan Publik Diprediksi Aman |
![]() |
---|
Malam Ini Lhokseumawe Berawan, Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh untuk 3 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.