Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya

Selain itu, pelanggan dapat memilih layanan listrik sistem prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
METERAN LISTRIK - Besaran tarif pasang listrik baru ini berbeda-beda, tergantung pada kapasitas daya 

SERAMBINEWS.COM – Anda yang akan pasang listrik baru PLN atau pasang baru listrik di rumah, penting untuk mengetahui rincian biaya penyambungan yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Besaran tarif pasang listrik baru ini berbeda-beda, tergantung pada kapasitas daya yang dipilih pelanggan. Sebelum proses pemasangan dilakukan oleh petugas PLN, pelanggan wajib melunasi seluruh biaya penyambungan. 

Selain itu, pelanggan dapat memilih layanan listrik sistem prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan.

Lantas, berapa biaya pasang baru listrik PLN Agustus 2025?

Biaya pasang listrik baru PLN Agustus 2025

Penetapan tarif pasang baru listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan:

“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan.”

 
Hingga Agustus 2025, belum ada perubahan regulasi terkait. Artinya, tarif pasang listrik baru masih mengacu pada peraturan tersebut.

Baca juga: Waspada! Marak Pencurian Meteran PDAM di Banda Aceh oleh OTK

Berikut daftar biaya pasang listrik PLN yang berlaku untuk Agustus 2025 berdasarkan batas daya:

1. Pelanggan prabayar (Token)

Berikut biaya pasang baru listrik untuk sistem prabayar:

-450 VA: Rp 421.000

-900 VA: Rp 843.000

-1.300 VA: Rp 1.218.000

-2.200 VA: Rp 2.062.000

-3.500 VA: Rp 3.391.500

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai:

-Biaya pembelian token listrik perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan)

-Biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi rumah.

2. Pelanggan pascabayar

Untuk sistem pascabayar, tarif pasang listrik baru yang berlaku sama seperti layanan prabayar, yaitu:

-450 VA: Rp 421.000

-900 VA: Rp 843.000

-1.300 VA: Rp 1.218.000

-2.200 VA: Rp 2.062.000

-3.500 VA: Rp 3.391.500.

Namun, pelanggan pascabayar juga dikenakan:

-Biaya jaminan langganan

-Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO), sesuai ketentuan yang berlaku.

Simulasi biaya pasang listrik baru

Untuk mengetahui estimasi biaya sesuai daya dan sistem layanan yang diinginkan, Anda bisa menggunakan fitur “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobile.

Cukup masukkan kapasitas daya dan pilih sistem prabayar atau pascabayar, maka sistem akan menampilkan total biaya yang harus dibayarkan.

Demikian informasi terbaru mengenai tarif pasang listrik baru PLN Agustus 2025 berdasarkan kapasitas daya. Pastikan Anda menyesuaikan pilihan daya dan jenis layanan dengan kebutuhan rumah tangga Anda sebelum mengajukan penyambungan.

Baca juga: Jambret Mahasiswi asal Medan di Malam Hari, Dua Pria Aceh Utara Diringkus Polisi 

Baca juga: Sampah Menumpuk di Depan Rumah Warga Pasar, Personel Satpol PP Abdya Turun Tangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved