Kriteria Pengibaran Bendera One Piece di 17-an yang Melanggar Hukum, Awas Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Pemerintah mengingatkan bahwa meskipun ekspresi budaya pop diperbolehkan, namun hal itu memiliki batasan hukum yang tegas.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
tangkapan layar X Anak_Ogi
BENDERA ONE PIECE- Fenomen pengibaran Bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI. Berikut kriteria pengibaran yang perlu diketahui agar tidak dianggap melanggar hukum. 

SERAMBINEWS.COM - Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime populer, One Piece, telah menciptakan kehebohan di tengah masyarakat. 

Pengibaran bendera One Piece tersebut mulai muncul jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) pada 17 Agustus mendatan.

Bendera dengan gambar tengkorak topi jerami ini tak hanya terpasang di berbagai sudut kota, tetapi juga membanjiri lini masa media sosial sebagai bentuk ekspresi dan kritik.

Reaksi masyarakat pun terbelah.

Ada yang melihatnya sebagai bentuk kreativitas dan cara baru berekspresi, namun banyak juga yang menganggapnya mengganggu kesakralan Hari Kemerdekaan.

Fenomena ini akhirnya memantik respons dari berbagai kalangan.

Pemerintah sendiri juga ikut menanggapi aksi tersebut.

Pemerintah mengingatkan bahwa meskipun ekspresi budaya pop diperbolehkan, namun hal itu memiliki batasan hukum yang tegas.

Ada beberapa kriteria dari aksi pengibaran bendera One Piece yang akan dianggap melanggar hukum dan berujung pada sanksi berat hingga denda hingga Rp500 juta.

Lantas, apa saja kriterianya?

Baca juga: Bendera One Piece Dulu Pernah Dibentangkan Anies dan Digunakan Gibran, Kenapa Sekarang Dilarang?

Kriteria pengibaran bendera One Piece yang dianggap langgar hukum

Ada tiga kriteria utama yang bisa dianggap melanggar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

1. Mengganti atau menggeser posisi Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera One Piece akan dinilai melanggar hukum jika digunakan untuk menggiring masyarakat agar tidak mengibarkan Bendera Merah Putih. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang sakral, terutama saat perayaan hari kemerdekaan.

Karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat memahami dan menghormati nilai tersebut.

"Merah Putih itu sakral. Kita ini semua bagian dari bangsa Indonesia. Saya yakin teman-teman juga akan merasa terusik jika simbol negara digantikan atau disepelekan," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved