Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Singkil

Terkait Jadwal Pelantikan Ribuan PPPK Aceh Singkil, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

"Kapan dilaksanakan penyerahan SK? Insya Allah tinggal kesedian Pak Bupati kapan menyerahkan," kata Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
BERI PENJELASAN: Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman (dua kiri) di dampingi jajarannya memberikan penjelasan proses penerimaan PPPK tahap I yang tinggal menunggu jadwal pelantikan, di ruang kerjanya di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (6/8/2025). 

"Kapan dilaksanakan penyerahan SK? Insya Allah tinggal kesedian Pak Bupati kapan menyerahkan," kata Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Aceh Singkil. Akankah dilantik?

Bagi mereka yang tercatat bisa disimak informasi ini.

Penandatangan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Singkil, telah tuntas. 

Selanjutnya tinggal proses pelantikan atau penyerahan surat keputusan (SK). 

Untuk pelaksana pelantikan itu sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab tinggal menyesuaikan dengan jadwal Bupati Aceh Singkil, Safriadi. 

"Kapan dilaksanakan penyerahan SK? Insya Allah tinggal kesedian Pak Bupati kapan menyerahkan," kata Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, Rabu (6/8/2025).

Azman didampingi Plh Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Edi Salman, Plh Kabid Mutasi dan Promosi Slamet Riyadi serta Analis SDM Aparatur BKPSDM Aceh Singkil Saddam Ihya Ulumuddin.

Saddam mengatakan PPPK yang telah menandatangani kontrak merupakan hasil seleksi tahap I. 

Saat seleksi yang dinyatakan lulus 1.492 orang. Terdiri dari 1.491 tenaga teknis dan 1 orang tenaga kesehatan. 

Dalam prosesnya dari 1.492 peserta yang dinyatakan lulus, ada 5 peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat. 

Sehingga penetapan nomor induk PPPK hanya dilakukan kepada 1.487 orang.

"Lima peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat," jelas Saddam. 

Sebanyak 1.487 orang tersebut telah tanda tangan kontrak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved