Selasa, 12 Mei 2026

Sengketa Blok Ambalat

Duduk Perkara Sengketa Blok Ambalat: Respons Prabowo dan Sikap Pemerintah Malaysia

Malaysia secara sepihak menerbitkan Peta Baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia menolak peta ini.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
BLOK AMBALAT - Blok Ambalat adalah wilayah laut strategis yang terletak di Laut Sulawesi, dekat perbatasan antara Sabah (Malaysia) dan Kalimantan Utara (Indonesia).  

1969

Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Landas Kontinen, yang menetapkan batas wilayah laut. 

Berdasarkan perjanjian ini, Ambalat berada di wilayah Indonesia.

1979

Malaysia secara sepihak menerbitkan Peta Baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia menolak peta ini.

2002

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan (dekat Ambalat) adalah milik Malaysia. Malaysia menganggap putusan ini memperkuat klaimnya atas wilayah maritim di sekitar Ambalat.

Posisi Hukum dan Diplomatik

Indonesia tetap menggunakan istilah “Blok Ambalat”, sementara Malaysia menyebutnya sebagai bagian dari Laut Sulawesi, khususnya Blok ND6 dan ND73.

Malaysia menolak istilah “Ambalat” dan menegaskan bahwa wilayah tersebut berada dalam kedaulatannya menurut hukum internasional.

Indonesia menegaskan bahwa klaim Malaysia bertentangan dengan perjanjian 1969 dan prinsip Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS.

Upaya Penyelesaian dan Kerja Sama

Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim sepakat untuk menjajaki pengelolaan bersama wilayah Ambalat melalui skema joint development.

Meski belum final, kesepakatan ini dianggap sebagai langkah diplomatik untuk meredakan ketegangan dan menghindari konflik terbuka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved