Berita Aceh Timur
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar
Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. NOTODIGUNO, Juru Bicara PN Idi
Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. NOTODIGUNO, Juru Bicara PN Idi
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis 22 tahun hukuman penjara terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Di mana setiap terdakwa itu harus menerima hukuman 5 tahun enam bulan penjuara. Keempatnya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Dalam rilis yang diterima Serambi, Rabu (6/8/2025), para terdakwa terdiri dari Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dan jika denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Sidang putusan digelar pada Senin (4/8/2025), majelis hakim yang diketuai Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan. Dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Idi, Notodiguno SH, para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang membawa 264 pengungsi.
Kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia, tetapi berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir Pantai Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Januari 2025.
"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," ujar Noto.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa.
"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tuturnya.
Keputusan ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yang menyatakan bahwa para terdakwa sudah melanggar Undang-Undang keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.(al)
Prajurit TNI Yonif TP 853 BRB Aceh Timur Bantu Petani Panen Padi |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Menjelajahi Keindahan Laut Aceh Timur sambil Memancing bersama Idi Fishing |
![]() |
---|
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.