Banda Aceh
Satpol PP-WH Warning 3 Bengkel di Banda Aceh, Ini Ancaman Bila Tak Bongkar Bangunan Langgar Aturan
Dikatakan, secara aturan teguran pertama diberi waktu tujuh hari, kemudian teguran kedua selama tiga hari dan teguran ketiga...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memberikan teguran lisan secara persuasif dengan mendatangi tiga bengkel di sekitaran Peunayong, Rabu (6/8/2025).
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, bengkel-bengkel ini mendirikan bangunan di tempat terlarang seperti jalan dan trotoar. Bila tidak mengindahkan teguran tersebut, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas ke depan.
"Baru teguran lisan pertama, nanti baru akan kita lakukan penindakan dan pembongkaran," jelas Rizal.
Dikatakan, secara aturan teguran pertama diberi waktu tujuh hari, kemudian teguran kedua selama tiga hari dan teguran ketiga juga diberi waktu selama tiga hari.
"Berarti jumlahnya ada sekitar 13 hari, habis itu baru upaya penertiban," sebut Rizal.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengungkapkan, beberapa tempat juga sedang menjalankan proses yang sama. Bila tidak mengindahkan teguran petugas, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim penertiban di lapangan.
"Yang penting tahapan-tahapan kita lalui semuanya dulu," ujar Rizal.
Pihaknya mengimbau, bila ingin berusaha disilakan selama tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Tindakan membangun di tempat terlarang seperti badan jalan atau trotoar, dapat merusak fasilitas publik yang nantinya merugikan banyak orang.
"Kalau memang berusaha di dalam toko, jangan di atas trotoar dan badan, karena mengganggu lalu lintas, macet, habis itu jalan rusak, mengganggu ketertiban dan ketentraman," pungkasnya.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Banda Aceh Naik, Aplikasi Kencan Jadi Salah Satu Pintu Penyebaran
Terpisah sebelumnya, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sebanyak tujuh kios di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (28/7/2025) lalu. Dikatakan, para pemilik ini sudah beberapa kali diingatkan, bahkan sampai didatangi sebelum ditertibkan.
Pihaknya menyampaikan, tidak melarang orang berusaha dan mencari rezeki, namun jangan sampai mengambil hak orang lain terutama pengguna jalan di sekitar trotoar dan melanggar tata kota.
Dikatakan, beberapa barang yang tertibkan dibawa petugas ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Bagi para pemilik, dipersilakan mengambil dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.