Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode

Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi...

Tayang:
Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI.

SERAMBINEWS.COM - Sosok anggota DPR RI Heri Gunawan (56) menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Baca juga: Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI Bangun Showroom hingga Beli Tanah

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Satori dari fraksi Partai NasDem.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Sosok Heri Gunawan
 
Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved