Selasa, 26 Mei 2026

Berita Nasional

Baleg DPR Bahas Migas dan Pajak Aceh, DPRA Ikut Beri Masukan

Baleg DPR RI menggelar RDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyusunan revisi UUPA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260526 

Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR RI menggelar RDP dengan DPRA terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI
  • Rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja
  • Mualem meminta dukungan DPR RI untuk mempercepat alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana periode 2026–2028

Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh. Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin. Turut hadir juga para ketua fraksi di DPRA, Sekretaris Dewan Khudri, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, dalam pembukaan rapat mengatakan, kehadiran DPRA bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan substansial terhadap materi muatan revisi UUPA yang sedang dibahas di tingkat DPR RI. “Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh,” kata Ahmad Iman Sukri.

Ia menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja (panja).

Menurutnya, dari total 27 substansi dalam revisi UUPA, masih terdapat tiga isu krusial yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRA. Tiga substansi yang belum diputuskan itu meliputi pengelolaan bersama minyak dan gas bumi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur dalam Pasal 160, pembagian seluruh sektor pajak dan nonpajak pada Pasal 251A, serta pemaknaan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 270. “RDP dengan DPRA sangat dibutuhkan untuk memecahkan tiga substansi krusial yang belum diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA bertujuan untuk mencegah potensi konflik Aceh di masa depan. Menurut Mualem, revisi UUPA ini merupakan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki. 

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” ujar Mualem dalam rapat bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPRA di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Rampung Juli 2026

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid optimistis revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026.

Keyakinan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

TA Khalid mengatakan percepatan pembahasan revisi UUPA sangat penting untuk mendukung kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, terutama DPRA dan pimpinan DPR RI, terus bersinergi agar revisi undang-undang tersebut segera rampung.

“Saya mewakili teman-teman atau mewakili rakyat Aceh yang ada di Baleg, memohon kepada kita semua terutama kepada DPR Aceh dan juga pimpinan saya, bahwa ada PR besar tentang rehab rekon yang tadi kita bicarakan, kita perlu anggaran,” kata TA Khalid.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku optimistis target penyelesaian revisi UUPA pada Juli mendatang dapat tercapai. Menurutnya, prediksi pimpinan Baleg DPR RI menjadi dorongan kuat bagi seluruh anggota untuk menuntaskan pembahasan tepat waktu.

“Maka mudah-mudahan Juli ini bisa jadi undang-undang. Karena begitu tadi pimpinan memprediksikan Juli, kami anggota pasti yakin Juli itu selesai. Karena prediksi itu titah dan insyaAllah akan jadi kenyataan,” ujarnya.(ra)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved