Liputan Khusus Aceh
Polisi Gadungan di Aceh Utara Tipu Puluhan Warga, Janjikan Rumah Bantuan Hingga Lulus PNS
Mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia mengiming-imingi para korban kelulusan CPNS, bantuan rumah, hingga pekerjaan di
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia mengiming-imingi para korban kelulusan CPNS, bantuan rumah, hingga pekerjaan di BUMN.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang pria berinisial IKN (52), warga Aceh Utara, berhasil menipu puluhan korban dengan berbagai modus sejak 2019.
Mengaku sebagai anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia mengiming-imingi para korban kelulusan CPNS, bantuan rumah, hingga pekerjaan di BUMN.
Total kerugian akibat aksinya mencapai Rp 509 juta. Pada Rabu (6/8/2025), berkas perkara IKN dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara.
Salah satu korban adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M dan putrinya P.
Mereka tergiur tawaran rumah bantuan dari Baitul Mal dan kelulusan CPNS.
Sejak September 2019, M mengenal IKN melalui sambungan telepon.
Baca juga: Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa
Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polda Aceh dan BNN Pusat. Hanya sekali bertemu, sisanya berkomunikasi via ponsel.
Korban diminta menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 4 juta untuk pengurusan rumah bantuan (via transfer).
Tambahan Rp 4 juta dan Rp 2 juta dalam minggu yang sama
Berikutnya Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 5 juta untuk proses CPNS
Terakhir Rp 2 juta untuk penempatan kerja
Ditangkap di Aceh Tamiang
Baca juga: Bongkar Kasus Polisi Gadungan, Polres Aceh Utara Dapat Apresiasi Publik
IKN ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara pada 2 Juni 2025 di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, setelah menjadi buronan berbulan-bulan.
BREAKING NEWS - Buaya Sepanjang 2 Meter Tersangkut Jaring Ikan di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Pasangan Cerai Ribut Harta Gono Gini 53 Ekor Unggas, Putusan Majelis Hakim Bikin Semua Tertawa |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Harga iPhone 16 Plus Makin Turun Imbas Belum Laris di Bulan Ini, Begini Cara Tukar Tambah di iBox |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah dari Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.