Profil

Profil Dasad Latif, Penceramah yang Viral karena Rekeningnya untuk Bangun Masjid Diblokir PPATK

Ustaz Dasad Latif juga aktif di media sosial menyiarkan berbagai acara ceramahnya yang melalang buana ke daerah-daerah di Indonesia.

Editor: Nurul Hayati
INSTAGRAM.COM/@DASADLATIF1212
Dai kondang Dasad Latif. Penceramah yang viral karena rekeningnya untuk membangun masjid diblokir PPATK. 

Ustaz Dasad Latif juga aktif di media sosial menyiarkan berbagai acara ceramahnya yang melalang buana ke daerah-daerah di Indonesia. Sang ustaz juga aktif mengisi dakwah di berbagai televisi nasional.

SERAMBINEWS.COM - Pemblokiran massal rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi.

Kebijakan PPATK yang bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang justru berujung pada keresahan sistemik.

Tanpa koordinasi dengan aparat hukum dan bank, pemblokiran rekening pasif dinilai sebagai blunder administratif dan hukum yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Pada Juli–Agustus 2025, PPATK menghadapi badai kritik akibat kebijakan pemblokiran massal rekening bank yang dianggap “dormant” atau tidak aktif selama 3–12 bulan.

Langkah ini dinilai sebagai blunder besar karena menimbulkan keresahan publik, gangguan transaksi, dan bahkan tudingan pelanggaran HAM.

Kebijakan PPATK yang bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang justru berujung pada keresahan sistemik.

Tanpa koordinasi dengan aparat hukum dan bank, pemblokiran rekening pasif dinilai sebagai blunder administratif dan hukum yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin

Selain cerita seorang masiswa di Jakarta yang nyaris tak bisa skripsi karena rekeningnya diblokir PPAT, kisah tak kalah mencengangkan juga datang dari seorang pendakwah.

Sosok Dasad Latif, seorang penceramah yang baru-baru ini menceritakan pengalamannya terkait pemblokiran rekening pasif. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.

 Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.

Namun, kebijakan PPATK itu, justru memicu berbagai komentar dari berbagai pihak, hingga PPATK mengeklaim membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.

Meski begitu, imbas pemblokiran rekening dirasakan seorang ustaz Dasad Latif, pendakwah asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved