Musik

Perjalanan Kasus Royalti Musik Mie Gacoan vs SELMI: Dilaporkan 2024 Berujung Damai dan Bayar Rp2,2 M

Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
GERAI MIE GACOAN - Suasana Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). Berikut perjalanan kasus royalti musik antara Mie Gacoan vs SELMI yang berakhir damai dengan bayar denda Rp 2,2 miliar usai bergulir hampir setahun. (KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI) 

Dengan adanya perdamaian, pemerintah akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menyesuaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Mie Gacoan memastikan pemutaran musik di seluruh gerainya akan kembali dilakukan hingga Desember 2025.

Setelah periode tersebut, manajemen akan mengevaluasi kembali dan menentukan apakah kerja sama lisensi musik dengan SELMI akan dilanjutkan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved