Berita Aceh Barat

SNWI Desak Pemerintah Aceh Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Sebelum 20 Agustus

Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar luas di media sosial bahwa batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu adalah 20 Agustus 2025.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KETUA SNWI - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Wilayah Provinsi Aceh, Imam Nugroho, mendesak pemerintah Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera mengusulkan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar luas di media sosial bahwa batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu adalah 20 Agustus 2025. 

Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar luas di media sosial bahwa batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu adalah 20 Agustus 2025.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Wilayah Provinsi Aceh, Imam Nugroho, mendesak pemerintah Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera mengusulkan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar luas di media sosial bahwa batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu adalah 20 Agustus 2025.

“Keterlambatan pengusulan ini bisa berakibat fatal bagi para tenaga honorer, khususnya mereka yang berstatus R2, R3, dan R4.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah, maka mereka dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu,” ungkap Imam Nugroho kepada Serambinews.com, Sabtu (9/8/2025).

Dikatakannya, bahwa di media sosial sudah ramai dibahas bahwa jika pengusulan tidak dilakukan hingga tanggal 20 Agustus, maka pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan formasi PPPK paruh waktu.

Ini menimbulkan kekhawatiran luar biasa di kalangan tenaga honorer.

Baca juga: CFD Aceh Barat Meriah Meski Diguyur Gerimis, Doorprize Umrah Jadi Pemikat

"Kami menerima keluhan dari banyak honorer R2, R3, dan R4. Mereka khawatir tak terakomodir dalam pengusulan ini.

Pemerintah Aceh perlu segera meluruskan informasi dan menunjukkan keseriusan agar para honorer ini tidak gelisah dan merasa diabaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sangat jelas.

Ada tiga kategori utama yang berhak diusulkan, yaitu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS, tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan penempatan.

Baca juga: Lem Faisal Lantik PCNU Aceh Barat, Bupati Minta Dukungan Pemberantasan Aliran Sesat dan Judi Online

Ia menyebutkan, bahwa rincian kebutuhan PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved