Berita Aceh Barat
SNWI Desak Pemerintah Aceh Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Sebelum 20 Agustus
Desakan ini muncul menyusul informasi yang beredar luas di media sosial bahwa batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu adalah 20 Agustus 2025.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Prioritas pertama diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
Prioritas kedua adalah untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir.
Adapun prioritas ketiga diberikan kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Imam menegaskan bahwa ketegasan dan kesigapan pemerintah daerah dalam merespons hal ini akan menentukan masa depan para honorer yang selama ini telah mengabdi dengan loyalitas tinggi.
“Harapan kami, pemerintah Aceh dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota segera menyelesaikan proses pengusulan ini.
Baca juga: Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat
Honorer kategori R2, R3, dan R4 harus diakomodir, karena mereka memenuhi semua syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu,” tutup Imam Nugroho.
Langkah cepat dan transparansi dari pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa para tenaga honorer tidak terpinggirkan dalam proses ini dan mendapatkan hak mereka secara adil. (*)
CFD Aceh Barat Meriah Meski Diguyur Gerimis, Doorprize Umrah Jadi Pemikat |
![]() |
---|
Lem Faisal Lantik PCNU Aceh Barat, Bupati Minta Dukungan Pemberantasan Aliran Sesat dan Judi Online |
![]() |
---|
Keluarga Korban Bantah Tak Bayar Upah Kerja Pelaku, Kasus Pembunuhan Pria di Meulaboh |
![]() |
---|
'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun |
![]() |
---|
Cerita Pelarian Pembunuh Majikan di Meulaboh, Tabrak Polisi & Sembunyi di Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.