Berita Pidie

Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi

Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TUNTUTAN JAKSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, M Yusuf Ishak dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, M Yusuf Ishak selama 1 tahun 9 bulan penjara atau 21 bulan penjara. 

Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, SH didampingi Sara Yulis, SH, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, MH, didampingi Ani Hartati, SH, MH, dan Harmi Jaya, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Sementara terdakwa M Yusuf Ishak didampingi Penasehat Hukum, Teuku Musliadi, SH dan Jamaliah Ramli, SH.

Baca juga: Bu Kades Tersenyum Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu demi Gaya Hidup

Amar tuntutan berjumlah tujuh lembar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum berisikan antara lain:

Dinyatakan terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. 

Juga salah menggunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan subsidair dari JPU. 

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara, dengan dikurangi masa kurungan selama terdakwa berada di dalam tahanan. 

JPU juga membebani terdakwa M Yusuf Ishak membayar denda sebesar Rp 50.000.000, dengan subsidair selama dua bulan penjara. 

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selain itu, JPU membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123.708.965. 

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved